Dituntut 3 Tahun Divonis 5 Tahun, Direktur Perusahaan Ini Dianggap Tak Berterus Terang

LEBIHTINGGI : Mantan Direktur PD SPME Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan di jatuhi Majelis Hakim PN Tipikor Palembang vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (foto: kemasarivai/sumeks.id)--


BACAKORAN.CO --  Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Palembang mejatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Novriansyah Regan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menuntut terdakwa Novriansyah Regan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Majelis Hakim memvonisnya dengan 5 tahun penjara.  

Vonis yang biasa di sebut dengan istilah Ultra Petita itu dijatuhkan kepada terdakwa salah satunya karena  terdakwa berbelit-belit dan tak berterus terang selama persidangan.

Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal PD SPME senilai Rp700 juta itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis pagi 25 April 2024).

BACA JUGA:Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?

BACA JUGA:Terlibat Mega Korupsi Rp200 Triliun, Taipan Properti di Negara Ini Divonis Hukuman Mati

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dipimpin Hakim Ketua Masriati,SH,MH menyebut terdakwa
dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan terdakwa Novriansah Regan berkelit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sebut Masriati  ketika membacakan vonis putusan.

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan Mmajelis Hakim, bahwa terdakwa Novriansah Regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun.

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Novriansah Regan juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Siap-siap! BMKG Prediksi Musim Kemarau Tuhun 2024 di Sejumlah Wilayah di Indonesia, Terjadi Pada Bulan...

BACA JUGA:Wow! Kamu Harus Tau Nih 5 Manfaat Makan Daging Kambing Etawa Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa Novriansah Regan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Novriansah Regan didampingi tim penasihat hukum tegas menyatakan banding.

Hal senada juga ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Bima Bramasta SH menyatakan banding atas vonis tersebut.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Muara Enim Bima Bramasta mengungkapkan alasannya menyatakan banding.

BACA JUGA:Cuan Banget, Harga Kambing Etawa Bisa Tembus Sampai Rp10 Juta, Berikut 7 Tips Cara Merawatnya

BACA JUGA:Resmi Rilis! Infinix Note 40 Pro 5G dengan Fitur Semakin Upgrade, Apakah Spesifikasinya Lebih Gahar?

"Kami menyatakan banding terutama terhadap nilai uang pengganti kerugian negara yang sangat jauh dari tuntutan pidana," ungkap Bima.

Dia menerangkan, bahwa pada persidangan sebelumnya terdakwa Novriansah Regan dituntut untuk membayar uang kerugian negara lebih kurang Rp260 jutaan.

"Namun, saat sidang vonis tadi terdakwa dijatuhkan vonis pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara hanya Rp61 juta, oleh sebab itu kami nyatakan banding juga," tukasnya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.

BACA JUGA:KREATIF! Selundupkan Sabu 16 Kilogram, Dikemas 26 Kaleng Susu, Berasal Dari Negara Ini?

BACA JUGA:400 Jenazah di Kuburan Massal di RS Gaza, Israel Bantah Bertanggungjawab, Ngakunya..

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.

Fakta menarik lainnya, ternyata terdakwa Novriansyah Regan juga merupakan salah satu dari enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Dituntut 3 Tahun Divonis 5 Tahun, Direktur Perusahaan Ini Dianggap Tak Berterus Terang

Kemas A Rivai

Doni Bae



bacakoran.co --  pengadilan negeri (pn)   (tipikor) palembang mejatuhkan dari tuntutan jaksa terhadap perusahaan daerah sarana pembangunan muara enim () .

jaksa penuntut umum (jpu) kasus tersebut terdakwa novriansyah regan selama penjara, sementara majelis hakim dengan.  

vonis yang biasa di sebut dengan istilah ultra petita itu dijatuhkan kepada terdakwa salah satunya karena  terdakwa berbelit-belit dan tak berterus terang selama persidangan.

vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal pd spme senilai rp700 juta itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di pn tipikor palembang, kamis pagi 25 april 2024).



dalam amar putusannya, majelis hakim pn tipikor palembang dipimpin hakim ketua masriati,sh,mh menyebut terdakwa
dinilai telah terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b  undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"hal yang memberatkan terdakwa novriansah regan berkelit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sebut masriati  ketika membacakan vonis putusan.

sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan mmajelis hakim, bahwa terdakwa novriansah regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun.

tidak hanya pidana pokok, terdakwa novriansah regan juga dijatuhi pidana denda rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.



dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa novriansah regan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar rp61 juta.

atas vonis tersebut, terdakwa novriansah regan didampingi tim penasihat hukum tegas menyatakan banding.

hal senada juga ditegaskan jaksa penuntut umum (jpu) kejari muara enim bima bramasta sh menyatakan banding atas vonis tersebut.

diwawancarai usai sidang, jpu kejari muara enim bima bramasta mengungkapkan alasannya menyatakan banding.



"kami menyatakan banding terutama terhadap nilai uang pengganti kerugian negara yang sangat jauh dari tuntutan pidana," ungkap bima.

dia menerangkan, bahwa pada persidangan sebelumnya terdakwa novriansah regan dituntut untuk membayar uang kerugian negara lebih kurang rp260 jutaan.

"namun, saat sidang vonis tadi terdakwa dijatuhkan vonis pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara hanya rp61 juta, oleh sebab itu kami nyatakan banding juga," tukasnya.

tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa noviansah regan ini sebagaimana dakwaan jaksa kejari muara enim berupa penyertaan modal.



penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada pt satu cita mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (developer) pada tahun 2021.

bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada pt satu cita mulia ini tanpa persetujuan pihak dewan pengawas serta bupati muara enim saat itu.

fakta menarik lainnya, ternyata terdakwa novriansyah regan juga merupakan salah satu dari enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut kejaksaan tinggi (kejati) sumatera selatan.

Tag
Share