bacakoran.co

Buruan Cek! Dinsos Pamekasan Hapus 217 Data Penerima Bansos 2024, Ada Nama Kamu Gak Nih?

dinas sosial pamekasan hapus data penerima bantuan sosial-Dinsos Pamekasan-

BACAKORAN.CO - Selama Januari hingga April 2024, Dinas sosial (Dinsos) Pamekasan telah menghapus 217 data penerima bantuan sosial yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat mengungkapkan, saat ini pihaknya mengatakan akan terus melakukan pemutakhiran data terkait penerima bantuan sosial (bansos).


penghapusan penerima bansos 2024--

Meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos berupa sembako pada bulan april 2024.

Berdasarkan catatan Dinsos Pamekasan, ada sebanyak 217 penerima bansos dari 167 keluarga yang sudah dihapus dari daftar penerima bansos tahun 2024.

BACA JUGA:Waduh! Kamu Wajib Waspada, Jangan Sampai Namamu Berpotensi Dicoret Dari Data Penerima Bansos 2024, Kok Bisa?

BACA JUGA:Perubahan Status Bansos PKH dan BPNT: Rp600 Ribu PerKPM yang Akan Cair Bersamaan Pada Bulan April 2024

Penghapusan tersebut lantaran beberapa faktor, di antaranya penerima bansos telah meninggal dunia, termasuk keluarga aparatur sipil negara atau polri serta termasuk keluarga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain faktor tersebut, ada keputusan dari keluarga penerima bansos yang menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya tidak perlu mendapatkan bantuan itu.

Sebab ada orang lain yang lebih berhak menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Berupa Sembako Sudah Cair di Semarang, Simak Syarat Pencairannya di Sini...

BACA JUGA:Buruan Cek, Bansos PKH Bulan April-Juni yang Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya Sekarang...

Saat ini ada sekitar 267 yang saat ini sudah ditambahkan sebagai warga yang layak menerima bansos pemerintah.

Penambahan penerima bansos tersebut bisa dilakukan dengan dua cara.

Buruan Cek! Dinsos Pamekasan Hapus 217 Data Penerima Bansos 2024, Ada Nama Kamu Gak Nih?

Desta

Desta


bacakoran.co - selama januari hingga april 2024, dinas sosial (dinsos) pamekasan telah menghapus 217 data penerima bantuan sosial yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (dtks).

kepala dinsos pamekasan herman hidayat mengungkapkan, saat ini pihaknya mengatakan akan terus melakukan pemutakhiran data terkait penerima bantuan sosial (bansos).


penghapusan penerima bansos 2024--

meliputi bantuan program keluarga harapan (pkh) dan bansos berupa sembako pada bulan april 2024.

berdasarkan catatan dinsos pamekasan, ada sebanyak 217 penerima bansos dari 167 keluarga yang sudah dihapus dari daftar penerima bansos tahun 2024.

penghapusan tersebut lantaran beberapa faktor, di antaranya penerima bansos telah meninggal dunia, termasuk keluarga aparatur sipil negara atau polri serta termasuk keluarga tentara nasional indonesia (tni).

selain faktor tersebut, ada keputusan dari keluarga penerima bansos yang menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya tidak perlu mendapatkan bantuan itu.

sebab ada orang lain yang lebih berhak menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

saat ini ada sekitar 267 yang saat ini sudah ditambahkan sebagai warga yang layak menerima bansos pemerintah.

penambahan penerima bansos tersebut bisa dilakukan dengan dua cara.

yakni, usulan dari pemerintah desa setempat, serta usulan dari aplikasi atau cek bansos yang telah disediakan oleh pemerintah.

perlu diketahui, pembaharuan data penerima bansos yang terdaftar di dtks dilakukan pemerintah dalam kurun waktu setiap bulan.

pembaharuan tersebut dalam rangka memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran sesuai dengan keinginan pemerintah.

sejauh ini, penerima bansos pkh dan sembako yang terdaftar di dtks sebanyak 374.074 orang dari jumlah total keluarga 211.864.

dari jumlah penerima tersebut, pihaknya meyakini  bahwa penerima telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

jika ada penerima bansos yang dinilai sudah tidak layak, maka masyarakat dapat mengajukan tersebut di aplikasi atau link cek bansos yang telah disediakan.

hingga saat ini pengolahan data dan pengawasan terhadap keluarga penerima manfaat (kpm) yang benar-benar membutuhkan.

terutama pada warga yang masuk dalam kategori masyarakat rentan miskin dan miskin (kurang mampu).

Tag
Share