Namun pertanyaannya adalah jenis musik mana yang dimaksud dalam ayat tersebut?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut adalah musik yang melalaikan dan mengajak kepada keburukan.
Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua jenis musik diharamkan.
Namun hanya yang mengandung unsur-unsur negatif seperti kesia-siaan dan keburukan.
Benarkah Hukum Musik dalam Islam Haram, Kok Bisa? Inilah Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Ainun
Ainun
bacakoran.co - ayolah siapa sih yang ngga suka ? sobat muslim juga pasti suka musikkan? eeh tapi ada yang bilang musik lho!
sebagaimana hal lainnya, musik merupakan topik yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat islam.
beberapa memandangnya sebagai hiburan yang halal dan menyenangkan.
sementara yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang haram dan mengalihkan dari kebenaran agama.
dalam konteks ini, tim akan mengkutip dari penjelasan ustaz adi hidayat.
beliau memberikan penjelasan yang menarik mengenai hukum musik dalam islam.
benarkah hukum musik dalam islam haram--youtube - official menara kudus
apakah hukum dalam islam?
mengapa ada yang mengatakan haram?
sementara ada yang mengatakan boleh?
pertanyaan-pertanyaan ini mendorong kita untuk mencari pemahaman yang lebih dalam.
mengenai pandangan islam terhadap musik.
ustaz adi hidayat mengutip ayat dari ayat 6, yang berbunyi:
"dan di antara manusia ada yang membeli mainan-mainan omong kosong (lahwal hadits) agar dia menyesatkan (orang) dari jalan allah tanpa pengetahuan dan agar dia memperolok-olokkan (agama).mereka itu akan mendapat siksaan yang menghinakan."
ayat ini menjadi landasan untuk membahas hukum dalam islam.
ibnu abbas, seorang sahabat yang dikenal dengan pengetahuannya yang luas tentang tafsir al-quran.
mengomentari ayat ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits dalam ayat ini adalah musik.
pendapat ibnu abbas ini menegaskan bahwa musik termasuk dalam kategori yang diharamkan dalam .
namun, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persepsi yang berbeda mengenai dalam islam.
ada yang mengharamkannya secara mutlak.
sementara ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
ayat surat luqman ini memang mengharamkan musik.
namun pertanyaannya adalah jenis musik mana yang dimaksud dalam ayat tersebut?
menurut ustaz adi hidayat, menafsirkan bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut adalah musik yang melalaikan dan mengajak kepada keburukan.
hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua diharamkan.
namun hanya yang mengandung unsur-unsur negatif seperti kesia-siaan dan keburukan.
ulama bahasa mendetailkan bahwa yang dimaksud dengan lahwal adalah yang mengajak kepada nilai-nilai keburukan.
dari ayat 227 , menyatakan bahwa musik yang diperbolehkan adalah musik yang tidak melalaikan.
baik, tidak melalaikan dari ajaran agama dan tidak mendekati nilai-nilai negatif.
jadi, adalah yang terkait dengan hal-hal yang negatif dan merugikan.
dalam konteks muhammadiyah yang menekankan pentingnya menerapkan dakwah kultural di tengah masyarakat yang beragam dan modern.
menjelaskan bahwa musik yang diizinkan adalah musik yang tidak melalaikan dan tidak mengajak kepada keburukan.
oleh karena itu, jika ada keberadaan musik dalam lingkungan muhammadiyah.
hal itu harus dipahami sebagai musik yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak mengandung unsur negatif yang diharamkan oleh islam.
dengan demikian, pemahaman yang mendalam mengenai konteks dan makna ayat-ayat .
serta pemahaman yang luas mengenai hadis-hadis nabi muhammad saw sangat penting dalam menentukan dalam islam.
dengan pemahaman yang benar, umat islam dapat memahami bahwa musik bukanlah sesuatu yang .
namun bergantung pada konteks dan isi pesan yang disampaikan oleh tersebut.