BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tersangka korupsi penyedia layanan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka ditahan Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), pada Jumat 26 April 2024.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.
Pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp27 miliar.
BACA JUGA:Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..
BACA JUGA:Lagi Cari Hp? Nih 4 Infinix yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan, Spek Gahar dan Harga Terjangkau, Kuy Cek Disini!
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan, tim penyidik telah menetapkan Muhamad Arif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bongkar korupsi internet desa, Kejati Sumsel tahan Muhamad Arif, Direktur PT IMST --
"Hari ini Muhamad Arif ditetapkan tersangka, sebelumnya dia hanya sebagai saksi. Kemudian, tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tegas Abdullah Noer Denny.
Abdullah Noer juga mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, berpotensi terjadi kerugian negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan hasil audit.
"Dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dia meningkatkan harga sewa internet desa," ungkapnya.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum Indomaret, Aromanya Tahan Hingga 20 Jam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
BACA JUGA:12 Rekomendasi Parfum Indomaret, Harga Receh Wangi Tahan Lama Pas Temenin Hari Gerah Kamu, Skuy Beli Sekarang!
Dugaan korupsi ini menyoroti aktivitas pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.
Wedew, Korupsi Internet Desa, Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur IMST Ditahan, Kejar Tersangka Lainnya!
Yudi
Yudi
- kejaksaan tinggi (kejati) sumsel menahan tersangka korupsi penyedia layanan di muba).
tersangka ditahan muhamad arif, direktur pt info media solusi net (), pada jumat 26 april 2024.
terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.
pada dinas pmd kabupaten muba tahun 2019-2023, yang diduga merugikan negara sebesar rp27 miliar.
asisten pidana khusus kejati sumsel, abdullah noer denny sh mh, mengatakan, tim penyidik telah menetapkan muhamad arif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
bongkar korupsi internet desa, kejati sumsel tahan muhamad arif, direktur pt imst --
"hari ini muhamad arif ditetapkan tersangka, sebelumnya dia hanya sebagai saksi. kemudian, tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tegas abdullah noer denny.
abdullah noer juga mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, berpotensi terjadi kerugian negara sebesar rp27 miliar berdasarkan hasil audit.
"dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dia meningkatkan harga sewa internet desa," ungkapnya.
dugaan korupsi ini menyoroti aktivitas pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.
yang seharusnya menjadi upaya untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi di daerah.
anehnya justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
kasus ini merupakan bukti dari upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan dan pelayanan publik.
kejaksaan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi agar dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
pihak kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik.