Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...

Polisi Akhirnya Menangkap 6 Tersangka Pengeroyokan 2 Remaja Dibandung--Disway.id

BACAKORAN.CO - Enam Tersangka Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Berhasil Diringkus Polresta Bandung 4 Pelaku masih Berstatus Pelajar.

Enam Tersangka Pengeroyokan 2 Remaja, Berhasil di Ringkus Polresta Bandung 4 tersangka masih Berstatus Pelajar.

Polresta Bandung Berhasil mengungkap motif pengeroyokan dua remaja di bandung.

Yang terjadi di Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Mantap! Galih Loss Akhirnya di Tangkap Polisi Atas Kasus Konten Penistaan Agama, Netizen Teriak : Mampus...

Video aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Motif pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Ciparay ini terungkap dari keterangan pelaku.

Enam pelaku ditangkap jajaran Polresta Bandung kurang dari 24 jam usai peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.21 WIB.

Dua pemuda korban Hamdani (23) dan Aldi (24) dikeroyok segerombolan pemuda di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Mantap! Polisi di Tasikmalaya Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Dan Ganja

Motif aksi baku hantam tersebut adalah soal asmara.

Pelaku cemburu terhadap korban.

Sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial Z (16), SI (15), RF (16), dan FY (17).

Sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, yakni berinisial AP (19), dan A (20).

Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - enam pelaku pengeroyokan 2 remaja di , berhasil diringkus polresta bandung 4 pelaku masih berstatus pelajar.

enam tersangka 2 remaja, berhasil di ringkus 4 tersangka masih berstatus .

polresta bandung berhasil mengungkap pengeroyokan dua remaja di bandung.

yang terjadi di jalan raya laswi, ciparay, kabupaten bandung, beberapa hari lalu.

video aksi tersebut viral di berbagai platform media sosial (medsos).

motif pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan ini terungkap dari keterangan pelaku.

enam pelaku ditangkap jajaran polresta bandung kurang dari 24 jam usai peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada jumat tanggal 19 april 2024 sekitar pukul 22.21 wib.

dua pemuda hamdani (23) dan aldi (24) dikeroyok segerombolan pemuda di depan minimarket, ciparay, kabupaten bandung.

motif aksi baku hantam tersebut adalah soal asmara.

pelaku cemburu terhadap korban.

sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial z (16), si (15), rf (16), dan fy (17).

sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, yakni berinisial ap (19), dan a (20).

polisi menetapkan enam pemuda itu menjadi tersangka.

kapolresta bandung kombes kusworo wibowo mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika ap dan a berada di sebuah rumah makan di ciparay.

kemudian melihat pacarnya bersama korban, hamdani dan aldi.

"motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. jadi pelaku sempat melihat dan bertemu pacarnya dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ungkap kusworo di mapolresta bandung.

kusworo menyebutkan setelah itu para pelaku berpapasan dengan korban di jalan.

kemudian para pelaku langsung memepet motor korban.

"kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. kemudian dilanjutkan pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," jelasnya.

adanya peristiwa tersebut korban hamdani langsung dibawa ke rumah sakit.

pasalnya korban mengalami luka benturan di bagian kepala.

"korban mengalami perawatan di rsud al ihsan baleendah di mana tengkorak belakang terdapat serpihan, yang membuat kepala tengkorak korban dekok ke dalam ada retak," terangnya.

rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan ciparay itu pun.

menjadi salah satu barang bukti yang memudahkan tim polresta bandung mengungkap insiden kekerasan tersebut.

atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.*

Tag
Share