bacakoran.co - telah mengumumkan ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik tingkat sd.
dalam permendikbud no 1 tahun 2021, nadiem makarim peraturan mengenai usia minimal calon peserta didik, baik pada tingkat tk, sd, smp, dan sma.
berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 pada permendikbud no 1 tahun 2021, bagi peserta didik yang akan masuk sd wajib memenuhi persyaratan, diantaranya:
- telah berusia 7 tahun; atau
- minimal 6 tahun pada tanggal 1 juli berjalan 7 tahun.
namun, untuk calon didik sd yang berusia 7 tahun akan dijadikan pertama dalam pelaksanaan ppdb.
tetapi, untuk calon peserta yang baru berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk sd.
kendati demikian, bagi calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan harus memenuhi dalam memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, dan siap secara psikis.
bagi calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan, persyaratan yang tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
atau juga bisa meminta rekomendasi dari dewan guru sekolah yang bersangkutan, jika tidak ada psikolog profesional.
berikut ini informasi usia baik dari tingkat tk, sd, smp, hingga sma.
1. tingkat tk
- untuk tk a paling rendah usia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- tk b paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
2. tingkat sd
memiliki paling rendah 6 tahun tanggal 1 juli dan 7 tahun.
3. tingkat smp
paling rendah telah kelas 6 sd/sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli.
3. tingkat sma
paling rendah telah smp, atau paling tinggi usia 21 tahun pada tanggal 1 juli.
itulah informasi terkait syarat usia minimal calon peserta didik baru tingkat tk, sd, smp, hingga sma sesuai ketentuan dari nadiem makarim. semoga bermanfaat.