Orang Tua Wajib Tau! Nadiem Makarim Telah Menetapkan Usia Bagi Calon Peserta Didik Tingkat SD, Minimal...

Nadiem Makarim telah menetapkan usia bagi calon peserta didik tingkat SD berdasarkan peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021--Muffin Graphics

Berikut ini informasi ketetapan usia baik dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA.

1. Tingkat TK 

BACA JUGA:Mantap! Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Bandung, Gini Kronologinya...

BACA JUGA:Mantap! Galih Loss Akhirnya di Tangkap Polisi Atas Kasus Konten Penistaan Agama, Netizen Teriak : Hore...

- Untuk TK A paling rendah usia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

- TK B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

2. Tingkat SD

Memiliki usia paling rendah 6 tahun tanggal 1 juli dan 7 tahun.

BACA JUGA:Waduh! Diduga Syuting Tanpa Izin, Pasport 30 Kru Reality Show Korea Ditahan Pihak Imigrasi Bali, Ada Idol Juga

BACA JUGA:Saking Kesalnya Netizen, Pegawai Bea Cukai Ditempatkan Sebagai Penghuni Paling Dasar Neraka,Ini Kasus Viralnya

3. Tingkat SMP

Paling rendah telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli.

3. Tingkat SMA

Paling rendah telah menyelesaikan SMP, atau paling tinggi usia 21 tahun pada tanggal 1 Juli.

BACA JUGA:Sekda Supriono Buka Forum Lintas Perangkat Daerah dan Pra Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025

Orang Tua Wajib Tau! Nadiem Makarim Telah Menetapkan Usia Bagi Calon Peserta Didik Tingkat SD, Minimal...

Ayu Ps

Ayu Ps


bacakoran.co - telah mengumumkan ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik tingkat sd.

dalam permendikbud no 1 tahun 2021, nadiem makarim peraturan mengenai usia minimal calon peserta didik, baik pada tingkat tk, sd, smp, dan sma.

berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 pada permendikbud no 1 tahun 2021, bagi peserta didik yang akan masuk sd wajib memenuhi persyaratan, diantaranya:

- telah berusia 7 tahun; atau

- minimal 6 tahun pada tanggal 1 juli berjalan 7 tahun.

namun, untuk calon didik sd yang berusia 7 tahun akan dijadikan pertama dalam pelaksanaan ppdb.

tetapi, untuk calon peserta yang baru berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk sd.

kendati demikian, bagi calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan harus memenuhi dalam memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, dan siap secara psikis.

bagi calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan, persyaratan yang tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

atau juga bisa meminta rekomendasi dari dewan guru sekolah yang bersangkutan, jika tidak ada psikolog profesional.

berikut ini informasi usia baik dari tingkat tk, sd, smp, hingga sma.

1. tingkat tk 

- untuk tk a paling rendah usia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

- tk b paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

2. tingkat sd

memiliki paling rendah 6 tahun tanggal 1 juli dan 7 tahun.

3. tingkat smp

paling rendah telah kelas 6 sd/sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli.

3. tingkat sma

paling rendah telah smp, atau paling tinggi usia 21 tahun pada tanggal 1 juli.

itulah informasi terkait syarat usia minimal calon peserta didik baru tingkat tk, sd, smp, hingga sma sesuai ketentuan dari nadiem makarim. semoga bermanfaat.

Tag
Share