Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

Guru profesi paling banyak terjerat pinjol ilegal mencapai 42 persen tahun ini--

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan delapan kelompok masyarakat menjadi korban utama dari praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). 

Menurut Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, 42% dari korban pinjol ilegal berasal dari kalangan guru. 

Sementara itu, 21% merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.

Diikuti oleh karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. Sedangkan, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing hanya 2% dan 1%.

BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo OVO Gratis Hari Ini Bisa Klaim Rp356 Ribu Langsung Masuk ke Rekening, Yuk Cobain!

BACA JUGA:8 Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Semarang! Rekomen Warga Lokal untuk Kamu Cicipi, Ada Apa Aja Ya?

Halimatus mengaku faktor utama yang membuat masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal itu.


Delapan kelompok masyarakat paling banyak terjerat pinjol ilegal--

Adalah rendahnya literasi keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan gaya hidup. 

Pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya yang cepat tanpa mempertimbangkan profil risiko peminjam.

Bagi yang terjerat dalam pinjol ilegal, Halimatus menekankan pentingnya untuk segera melunasi utang tersebut.

BACA JUGA:Penetapan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Alvie Lie: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

BACA JUGA:Ayo Daftar! Loker Lulusan S1, PT Freeport Rekrutmen Pegawai, Simak Persyaratannya!

Dia menyarankan agar tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

Yudi

Yudi


- otoritas jasa keuangan () membeberkan delapan kelompok masyarakat menjadi dari praktik pinjaman online ilegal (). 

menurut deputi direktur pelaksanaan edukasi keuangan ojk, halimatus sa'diyah, 42% dari korban pinjol ilegal berasal dari

sementara itu, 21% merupakan korban pemutusan hubungan kerja (phk), dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.

diikuti oleh karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. sedangkan, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing hanya 2% dan 1%.

halimatus mengaku faktor utama yang membuat masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal itu.


delapan kelompok masyarakat paling banyak terjerat pinjol ilegal--

adalah rendahnya literasi keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan gaya hidup. 

pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya yang cepat tanpa mempertimbangkan profil risiko peminjam.

bagi yang terjerat dalam pinjol ilegal, halimatus menekankan pentingnya untuk segera melunasi utang tersebut.

dia menyarankan agar tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

karena hal tersebut hanya akan membuat masalah semakin rumit.

halimatus juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal harus dilaporkan kepada satgas waspada investasi (swi) dan kepolisian.

ojk terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2l, yaitu legal dan logis.

legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan harus dicek.

masyarakat juga harus memahami rasionalitas imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

halimatus menambahkan suku bunga pinjol yang legal dan efektif pada tanggal 1 januari.

sebesar 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif.

dia menekankan bahwa suku bunga tersebut bersifat per hari, bukan per tahun.

ojk berharap dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal.

Tag
Share