Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis di Sentul Bogor--Disway.id

BACAKORAN.CO - Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis di Sentul Bogor.

Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul, Pelaku Sewa Kontrakan 6 Bulan.

Pelaku Sewa Kontrakan Selama 6 Bulan, Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul.

BACA JUGA:Rio Reifan Ditangkap Seorang Diri Kasus Narkoba Kali Kelima, Polisi Lakukan Tes Urine, Hasilnya..

BACA JUGA:Pro Player Asal OKU 'Aura Jeixy' Ditangkap Bareng Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Ini Profil dan Prestasinya

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Home industri bahan tembakau sintetis atau narkoba di perumahan elite, kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat, Selasa, 30 April 2024.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis.

Di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Tak Pernah Kapok, Rio Reifan Ditangkap Kasus Narkoba Kelima Kalinya

BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Siapakah Sebenarnya Sosok Chandrika Chika? Berikut ini Biodatanya...

Para pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 6 bulan terakhir.

"Berdasarkan keterangan tersangka mereka sudah menyewa rumah ini kurang lebih sekitar 6 bulan," Ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di Jakarta, Pada Selasa Tanggal 30-4-2024.

Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - terungkap kasus narkoba tembakau sintetis di sentul bogor.

sebanyak lima orang ditetapkan sebagai kasus home industry tembakau sintetis di sentul bogor.

home industry narkoba tembakau sintetis di , pelaku sewa kontrakan 6 bulan.

pelaku sewa kontrakan selama 6 bulan, terungkap kasus home industry tembakau sintetis di sentul.

pusat laboratorium forensik (puslabfor) mabes polri melakukan olah tempat kejadian perkara ().

home industri bahan tembakau sintetis atau narkoba di , kawasan sentul , jawa barat, selasa, 30 april 2024.

sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis.

di sebuah rumah mewah kawasan sentul, kabupaten bogor, jawa barat.

para pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 6 bulan terakhir.

"berdasarkan keterangan tersangka mereka sudah menyewa rumah ini kurang lebih sekitar 6 bulan," ungkap kasubdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya kompol malvino edward yusticia kepada wartawan di jakarta, pada selasa tanggal 30-4-2024.

malviano mengatakan, saat ini pihaknya meminta keterangan pemilik rumah terkait penyewaan rumah tersebut.

"hari ini pemilik rumah dan didampingi ketua lingkungan akan ke polda metro jaya untuk kita mintai keterangan, dan nanti menunggu hasil dari penyidik," jelas dia.

ditambahkan malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di indonesia mulai meracik hingga mengedarkan.

"rumah ini pertama kali di indonesia karena memproduksi mulai bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis jenis pinaca," terangnya.

atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2).

dan pasal 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini," tuturnya.*

Tag
Share