Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis di Sentul Bogor--Disway.id

Malviano mengatakan, saat ini pihaknya meminta keterangan pemilik rumah terkait penyewaan rumah tersebut.

"Hari ini pemilik rumah dan didampingi ketua lingkungan akan ke Polda Metro Jaya untuk kita mintai keterangan, dan nanti menunggu hasil dari penyidik," Jelas dia.

BACA JUGA:Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Konsumsi Narkoba Selama Setahun Terakhir, Benarkah?

BACA JUGA:Bukan Baru Pertama Pakai Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Sudah Konsumsi Ganja Sejak…

Ditambahkan Malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia mulai meracik hingga mengedarkan.

"Rumah ini pertama kali di Indonesia karena memproduksi mulai bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis jenis pinaca," Terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2).

Dan Pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:5 Fakta Kontroversi Tentang Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi, Salah Satunya Karena Narkoba

BACA JUGA:Daftar Selebgram Terjerat Narkoba, Termasuk Chandrika Chika, Apakah Benar Faktor Pergaulan?

"Kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini," Tuturnya.*

Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - terungkap kasus narkoba tembakau sintetis di sentul bogor.

sebanyak lima orang ditetapkan sebagai kasus home industry tembakau sintetis di sentul bogor.

home industry narkoba tembakau sintetis di , pelaku sewa kontrakan 6 bulan.

pelaku sewa kontrakan selama 6 bulan, terungkap kasus home industry tembakau sintetis di sentul.

pusat laboratorium forensik (puslabfor) mabes polri melakukan olah tempat kejadian perkara ().

home industri bahan tembakau sintetis atau narkoba di , kawasan sentul , jawa barat, selasa, 30 april 2024.

sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis.

di sebuah rumah mewah kawasan sentul, kabupaten bogor, jawa barat.

para pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 6 bulan terakhir.

"berdasarkan keterangan tersangka mereka sudah menyewa rumah ini kurang lebih sekitar 6 bulan," ungkap kasubdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya kompol malvino edward yusticia kepada wartawan di jakarta, pada selasa tanggal 30-4-2024.

malviano mengatakan, saat ini pihaknya meminta keterangan pemilik rumah terkait penyewaan rumah tersebut.

"hari ini pemilik rumah dan didampingi ketua lingkungan akan ke polda metro jaya untuk kita mintai keterangan, dan nanti menunggu hasil dari penyidik," jelas dia.

ditambahkan malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di indonesia mulai meracik hingga mengedarkan.

"rumah ini pertama kali di indonesia karena memproduksi mulai bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis jenis pinaca," terangnya.

atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2).

dan pasal 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini," tuturnya.*

Tag
Share