bacakoran.co – perkembangan informasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (ppdb) selalu dinantikan para orang tua.
khususnya mereka yang anaknya memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi pada .
di mana rencananya pendaftaran akan dilaksanakan dari bulan mei hingga juli.
salah satu jalur ppdb 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang sd, smp, sma/smk sederajat.
seleksi siswa jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
aturan mengenai jarak dalam jalur zonasi untuk sd, smp, sma/smk serajat telah diatur dalam keputusan sekretaris jenderal kementerian pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbud ristek) nomor 47/m/2023 tentang pedoman pelaksanaan permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang ppdb pada tk, sd, smp, sma, dan smk.
dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung sekolah akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
bahkan, pemda dapat menetapkan kuota daya tampung lebih besar berdasarkan perhitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
kuota jalur zonasi dalam ppdb 2024, sesuai dengan aturan yang ada, adalah sebagai berikut:
- untuk jalur zonasi jenjang sd, paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- untuk jalur zonasi jenjang smp, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- untuk jalur zonasi jenjang sma, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
perhitungan jarak dalam jalur zonasi ppdb 2024 memperhatikan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
jarak yang diukur dapat berasal dari tempat tinggal, rt, rw, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
misalnya, dalam ppdb 2024 di jawa timur, dinas pendidikan (disdik) provinsi jatim telah mengumumkan petunjuk teknis (juknis) perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
selama beberapa tahun terakhir, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.
namun, penetapan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa.
secara umum, sesuai dengan aturan permendikbud di atas, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi dilakukan sebagai berikut:
- untuk jenjang pendidikan sd, seleksi jalur zonasi mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- untuk jenjang pendidikan smp, sma, dan smk, seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
jika terdapat calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal yang sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- smk dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batas maksimum 10 persen dari daya tampung sekolah.
adapun persyaratan khusus untuk jalur zonasi dalam ppdb 2024 adalah sebagai berikut:
1. domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (kk) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran ppdb.
2. jika terjadi perubahan data kk yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun, kk tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. perubahan data pada kk yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau hilangnya atau rusaknya kk.
4. dalam hal terdapat perubahan data pada kk, harus disertakan kk yang lama bagi perubahan data atau surat keterangan kehilangan.
5. dalam hal terjadi perubahan kk karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada kk tersebut.
6. nama orangtua/wali calon peserta didik yang tercantum pada kk harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kk sebelumnya.
7. dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik, kk terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kk terakhir.
ini harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.