Adam Deni Datang Ke Pengadilan untuk Jalani Sidang Tuntutan Atas Kasus Fitnah Terhadap Ahmad Sahroni

Adam Deni datangi kantor pengadilan untuk jalani sidang tuntutan--Disway.id

"Terdakwa Adam Deni melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," Ungkap jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa 20 Februari 2024. 

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA:Apa Maksud Fat Cat Insident yang Viral di Tiktok? Alasan Ribuan Bunga di Jembatan Chongqing China Ternyata...

BACA JUGA:Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat. 

Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang diduga memuat fitnah. 

"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu melaporkan kepada pihak kepolisian di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," Jelas Jaksa.

BACA JUGA:Viral! Pesawat Ringan Cessna 172N Skyhawk Jatuh di Hutan Felda Gunung Besout

BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman empat tahun penjara.*

Adam Deni Datang Ke Pengadilan untuk Jalani Sidang Tuntutan Atas Kasus Fitnah Terhadap Ahmad Sahroni

Chairil

Chairil


bacakoran.co - imbas dari terhadap sahroni akhirnya jalani sidang tuntutan di pengadilan.

adam deni datang ke pengadilan untuk jalani sidang tuntutan atas kasus fitnah terhadap .

adam deni datangi untuk jalani sidang tuntutan.

pengadilan negeri jakarta pusat memberikan untuk pembacaan tuntutan terdakwa adam deni atas kasus fitnah terhadap sahroni.

adam deni terjerat kasus dugaan terhadap anggota dpr ahmad sahroni.

hal tersebut sebagaimana tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pengadilan negeri jakarta pusat.

sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 109/pid.b/2024/pn jkt.pst.

"agenda untuk tuntutan," terang sipp yang dilihat selasa 7 mei 2024. 

sidang tersebut terkait dugaan fitnah yang dilayangkan ke politisi partai nasdem, ahmad sahroni.

hal tersebut diketahui saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. 

"terdakwa adam deni melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," ungkap jaksa pada kejaksaan agung andri saputra saat membacakan surat dakwaan, selasa 20 februari 2024. 

jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada selasa 28 juni 2022.

saat itu, adam deni dan saksi ni made dwita anggari akan menjalani sidang putusan.

di pengadilan negeri jakarta utara di jl gajah mada kecamatan gambir kota jakarta pusat. 

sebelum sidang berlangsung, adam deni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang diduga memuat fitnah. 

"bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban ahmad sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu melaporkan kepada pihak kepolisian di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," jelas jaksa.

atas perbuatannya, adam deni didakwa melanggar pasal 311 ayat 1 kuhp jo pasal 310 ayat 1 kuhp.

ia terancam hukuman empat tahun penjara.*

Tag
Share