bacakoran.co

Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

OJK mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan melarang menjalankan semua kegiatan usahanya.--

BACAKORAN.CO – Persaingan industri keuangan, khususnya fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ketat dan berat.

Untuk menjalankan usaha di bidang pinjol membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menetapkan aturan mengenai syarat ekuitas minimum bagi industri keuangan atau perbankan.

Nah, lantaran tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum tadi, OJK pun resmi mencabut izin usaha pinjol PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

BACA JUGA:Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

BACA JUGA:Merapat! Modal Usaha Bisa Kamu Dapatkan di Pinjol Samir, Limit 20 Juta Bunga 18 Persen Pertahun, Syarat Mudah.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan,  pencabutan izin usaha dilakukan lantaran TaniFund telah melanggar aturan yang berlaku.

Yakni tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan OJK.

Di mana OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," terang Aman dalam pernyataan resminya dikutip hari ini, (9/5/2024).

BACA JUGA:Bingung Cari Modal Usaha Setelah Lebaran? Pinjol Pohon Dana Bantu Kamu dengan Limit 100 Juta Bunga 3 Persen!

BACA JUGA:Bingung Cari Tambahan Modal Usaha? Pinjol Maucash Fasilitasi Limit 12 Juta Bunga 0 Persen! Ajukan Sekarang...

Selain itu, OJK telah berkomunikasi secara intensif dengan Pengurus dan Pemegang Saham TaniFund untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – persaingan industri keuangan, khususnya fintech peer to peer (p2p) lending alias ketat dan berat.

untuk menjalankan usaha di bidang pinjol membutuhkan dana yang tidak sedikit.

pihak pun menetapkan aturan mengenai syarat ekuitas minimum bagi industri keuangan atau perbankan.

nah, lantaran tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum tadi, ojk pun resmi mencabut izin usaha pinjol pt tani fund madani indonesia (tanifund).

hal ini tertuang dalam surat keputusan dewan komisioner ojk nomor kep-19/d.06/2024 pada 3 mei 2024.

kepala departemen literasi, inklusi keuangan, dan komunikasi ojk, aman santosa menjelaskan,  pencabutan izin usaha dilakukan lantaran tanifund telah melanggar aturan yang berlaku.

yakni tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan ojk.

di mana ojk telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga pembatasan kegiatan usaha (pku)," terang aman dalam pernyataan resminya dikutip hari ini, (9/5/2024).

selain itu, ojk telah berkomunikasi secara intensif dengan pengurus dan pemegang saham tanifund untuk menyelesaikan masalah tersebut.

namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.

sehingga ojk terpaksa mengambil langkah pencabutan izin usaha tanifund.

pencabutan izin usaha tanifund ini, terang aman, sesuai dengan peraturan ojk nomor 63/pojk.05/2016 tentang perubahan atas peraturan ojk nomor 11/pojk.05/2014 tentang

pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank dan peraturan ojk nomor 10/pojk.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti.

pencabutan izin usaha tanifund, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum serta untuk memastikan industri lpbbti yang sehat dan dapat dipercaya.

ojk pun telah meneruskan kasus pidana terkait tanifund kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

dengan pencabutan izin usaha tersebut, tanifund harus menghentikan semua kegiatan usahanya di industri lpbbti.

dia juga melarang pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai tanifund untuk melakukan tindakan apapun yang dapat mengurangi atau merugikan aset tanifund.

setelah izinnya dicabut, tanifund diwajibkan untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.

tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi pengguna serta pihak terkait lainnya.

Tag
Share