Berani Kawin Lagi, Tanggung Akibatnya!, Setelah 'Potong Burung' Kini Terjadi Istri Siram Air Keras
AIR KERAS : Melihat foto suaminya di media sosial menikah lagi, Vivin naik pitam dan siram suaminya dengan air keras. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Ini peringatan bagi para suami yang suka selingkuh, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.
Setelah viral kasus istri 'potong burung suami' yang sedag tidur menggunakan pisau cutter yang terjadi di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada 23 Februari 2024 lalu akibat hendak menikahi wanita lain yang telah hamil, kini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan istri terulang lagi.
Kali ini pelakunya Vivin Alipikasaru (34) warga Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Ibu muda itu menyiram air keras alias asam sulfat atau biasa di sebut warga setempat dengan cuko para ke wajah dan tubuh Alim Tamrin, suaminya.
BACA JUGA:Astaga! Suami Tidur Nyenyak, 'Burung' nya Dipotong Istri, Diduga Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Terbaru Hari ini 11 Mei 2024, Kode Promo Gojek: Diskon Makan 45 Persen di GoFood, GoRide Rp8 Ribu, GoSend Rp15
Tak hanya itu, Vivin yang gelap mata juga meyiramkan air cabai kepada Alim Tamrin hingga pria itu merintih kesakitan.
Akibat perbuatan Vivin yang dilakukannya di depan rumah 'madu' nya, di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Minggu 21 April 2024 tengah malam sekira pukul 00.10 WIB tersebut, Alim Tamrin menderita luka bakar akiat akir keras.
Kulitnya wajahnya melepuh, bahkan penglihatannya terganggu. Kemudian lengan tangan kiri dan kanan, dada dan perut juga melepuh.
Setelah kejadian, Vivin langsung kabur. Namun pada Rabu 8 Mei 2024, Vivin di serahkan keluarganya ke polisi.
BACA JUGA:Kece Parah! Xiaomi 14t Makin Jadi Pilihan, Spesifikasi Gahar dengan Harga Mantul di Kelas Atas Nih..
BACA JUGA:Waduh! Boleh Enggak Sih Kurban Tanpa Aqiqah? Nih Jawaban Ustaz Abdul Somad..
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH menerangkan bahwa tersangka Vivin sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman.
"Dari pengakuan tersangka, kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman istri muda korban. Peristiwa bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial facebook,"jelasnya.
"Ketika itu pelaku yang berstatus istri sah korban melihat foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain. Hal itu membuat tersangka emosi dan sakit hati karena merasa dikhianati," jelas AKP Rama Yudha SH.
Malam itu, tersangka lantas mendatangi kediaman istri muda korban di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.
BACA JUGA:Kirain Beneran Pensiun Jadi Preman, Eh Kang Mus Malah Lanjut Part 2 di Dunia Nyata...
"Setibanya di TKP, pelaku langsung meminta di bukakan pintu. Sempat terjadi dorong-dorongan pintu rumah. Disaat pintu terbuka sebagian, tersangka lantas menyiram air keras yang dibawanya menggunakan botol air mineral.
Ia kemudian menyiramkan pula air cabai ke arah tubuh korban. Tidak lama datang anak tersangka yang kemudian menenangkan tersangka, serta sejumlah warga juga berdatangan.
"Masih sempat ribut lagi, lalu tersangka kemudian pergi dan korban dilarikan ke Puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit,"jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami cacat, salah satu matanya terganggu penglihatannya,"urainya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Dusun Entada 2 Warga di Sekadau Tewas Ditempat Kejadian
BACA JUGA:Waduh! Gegara di Iming-Imingi Keuntungan Gede Dari Kerja Sampingan di Telegram Mahasiswi Ini Rugi Rp 30 Juta
Sementara itu, dalam kejadian tersebut, menurut Kapolsek tersangka juga sempat terkena percikan air keras di kakinya.
Rama menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan keluarga korban dan berusaha mengamankan tersangka.
"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri. Yang bersangkutan diserahkan keluarga dan kini kita amankan guna proses hukum selanjutnya," beber Rama.
Kapolsek menambahkan, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). "Ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara,"katanya.