Update, Misteri Jasad Wanita Dalam Lemari Pakaian di Cirebon Terungkap, Tersangka Berhasil Ditangkap...

Tersangka kasus pembunuhan wanita dalam lemari pakaian di cirebon berhasil di tangkap-Disway.id-

Ia menyampaikan motif Tersangka melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Dari hasil visum dan otopsi, tutur Kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.

BACA JUGA:9 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper, Keluarga Korban Sempat Bertemu Pelaku Hingga Lakukan ini di Hotel..

BACA JUGA:Viral! Terjadi Pembunuhan di Kajang Bulukumba, Korban Tewas Dibacok Dibagian Perut Hingga Usus Terburai

Dia menekankan dalam kasus tersebut, Tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” Jelasnya.

Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Hasilnya, Tersangka dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Wanita dalam Koper! Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban, Ternyata...

BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya

Anggi menyebutkan bahwa Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutur Anggi.*

Update, Misteri Jasad Wanita Dalam Lemari Pakaian di Cirebon Terungkap, Tersangka Berhasil Ditangkap...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - , akhirnya tersangka wanita dalam lemari di berhasil di tangkap polisi.

berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang yang ditemukan di dalam lemari di salah satu kamar indekos di kecamatan kedawung, cirebon, pada kamis tanggal 9 mei 2024.

polisi berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

hebatnya, proses penangkapan tersangka berinisial (30) dilakukan polisi dalam kurun waktu hanya 3 jam.

dalam proses pemeriksaan awal, c mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban (21).

“kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 wib, kamis kemarin. tiga jam berselang tersangka yakni c berhasil kami tangkap,” ungkap kapolres cirebon kota akbp muhammad rano hadiyanto, jumat 10 mei 2024.

ia menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka dan korban bertemu di kamar indekos itu, setelah berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring.

keduanya, terang kapolres, setuju untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.

menurut rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.

“tersangka mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,” terangnya.

ia menyampaikan motif tersangka melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

dari hasil visum dan otopsi, tutur kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.

dia menekankan dalam kasus tersebut, tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“tersangka sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” jelasnya.

sementara kepala satreskrim polres cirebon kota akp anggi eko prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

hasilnya, tersangka dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan.

anggi menyebutkan bahwa tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam kuhp, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“pelaku kami jerat pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 kuhp, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur anggi.*

Tag
Share