bacakoran.co

Bravo! Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil Diamankan

Polisi Amakan Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di bangka tengah 3 Tersangka di tangkap -disway.id-

BACAKORAN.CO - Truk Bermuatan Ratusan Karung Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil di Amankan Polisi.

Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil di Amankan.

Polisi berhasil mengamankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 3 Orang di Tangkap untuk di Periksa. 

Polisi amankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Mudik ke Kampung Istri di Ranau OKU Selatan

BACA JUGA:Nah Lho, Sebuah Mobil Sport Porsche Terbang Hingga Menabrak Dinding Kantor Polisi di Medan, Kok Bisa?

"Truk bermuatan timah ilegal diamankan oleh Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 5.15 WIB," Terang Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Pada Minggu 12 Mei 2024.

Sutarjo menerangkan polisi juga mengamankan dua orang yang membawa ratusan karung bijih timah tersebut.

Masing-masing sopir truk inisial SA (35) dan YA (50) sebagai kernet truk.

“Total ada ratusan karung bijih timah yang dibawa oleh kedua tersangka, dengan berat keseluruhan 8 ton,” Ungkapnya.

BACA JUGA:Waduh! Kang Mus Preman Pensiun Dicokok Polisi Gegara Nyabu, Ngga Nyangka...

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...

Pengungkapan awal Peristiwa ini, Terang Sutarjo, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan mobil truk pada Jumat 10 Mei 2024 malam.

Di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Bravo! Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil Diamankan

Chairil

Chairil


bacakoran.co - truk bermuatan ratusan karung ilegal di berhasil di amankan polisi.

muatan bijih timah ilegal di bangka tengah berhasil di amankan.

berhasil mengamankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di kabupaten bangka tengah, provinsi kepulauan bangka belitung, di tangkap untuk di periksa. 

polisi amankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung di kabupaten bangka tengah, provinsi kepulauan bangka belitung, sabtu 11 mei 2024.

"truk bermuatan timah ilegal diamankan oleh tim subdit iv direktorat kriminal khusus polda bangka belitung di jalan raya pasir garam, desa pasir garam, kecamatan simpangkatis, kabupaten bangka tengah, pada sabtu 11 mei 2024 sekitar pukul 5.15 wib," terang kabid humas polda bangka belitung, kombes pol jojo sutarjo, pada minggu 12 mei 2024.

menerangkan polisi juga mengamankan dua orang yang membawa ratusan karung bijih timah tersebut.

masing-masing sopir truk inisial sa (35) dan ya (50) sebagai kernet truk.

“total ada ratusan karung bijih timah yang dibawa oleh kedua tersangka, dengan berat keseluruhan 8 ton,” ungkapnya.

pengungkapan awal peristiwa ini, terang sutarjo, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan mobil truk pada jumat 10 mei 2024 malam.

di desa permis kecamatan simpang rimba kabupaten bangka selatan.

"kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pengangkutan bijih timah tersebut," jelas sutarjo.

berdasarkan hasil pemeriksaan, kata sutarjo, ternyata bijih timah yang diangkut diduga tidak berasal dari iupk, ipr, sipb atau izin lainnya.

kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik bijih timah ilegal tersebut.

"tersangka (pemilik bijih timah) inisial su alias lew warga desa permis kecamatan simpang rimba kabupaten bangka selatan," tutur sutarjo.

sutarjo mengungkap, ketiga pelaku sudah diamankan di mapolda bangka belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.*

Tag
Share