bacakoran.co – aturan bagi pegawai di kementerian tengah digodok. termasuk kemungkinan diberlakukannya libur selama 3 hari dalam seminggu bagi pegawai kementerian bumn.
jadi, ke depan pegawai bumn tersebut hanya bekerja 4 hari dalam seminggu.
deputi bidang sumber daya manusia, teknologi, dan informasi, , tedi bharata mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan regulasi libur pegawai di kementerian bumn.
termasuk menyiapkan sistem digital yang diperlukan sebagai pelengkap platformnya.
jika semua berjalan lancar, aturan libur itu akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
“tidak lama lagi,” cetusnya saat acara dharma santi bumn 2024 di tmii, jakarta, akhir pekan lalu.
dijelaskan tedi, syarat untuk pegawai dapat mengakses kebijakan tersebut adalah memiliki kinerja yang baik.
kebijakan libur 3 hari ini akan diselaraskan dengan kinerja pegawai.
di mana pegawai yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan fasilitas libur 3 hari.
“jadi, semua akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing," tukasnya.
untuk informasi, wacana pegawai bumn mendapatkan libur 3 hari pertama kali diungkapkan oleh menteri bumn erick thohir.
menurut erick, pihaknya memperhatikan aspek kesehatan mental para pegawai bumn.
salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kesempatan kepada pegawai bumn untuk beristirahat tambahan pada hari jumat setelah bekerja keras.
awalnya, pada acara bumn corporate communications and sustainability summit (bcomss) 2024, erick mengungkapkan bahwa 70 persen dari generasi muda saat ini mengalami masalah kesehatan mental.
maka itu, di bumn, dia mendorong implementasi program yang disebut compress working schedule.
melalui program tersebut, karyawan bumn dapat menikmati libur selama tiga hari dalam seminggu. namun, terang erick, pegawai yang layak mendapatkan libur tersebut adalah yang telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
"jika sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian memiliki opsi di kementerian bumn,” terangnya.
soal penerapan aturan itu di perusahaan bumn, erick menilai seharusnya bisa dilakukan.
“jika sudah melebihi 40 jam, mereka (pegawai) memiliki opsi untuk beristirahat pada hari jumat," tukasnya.