Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!
KPK tahan tiga tersangka pejabat PTPN IX --
Mochamad Cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan Mochamad Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang direncanakan akan dijadikan kebun tebu.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ungkap Alexander.
Alexander menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyepakati harga Rp 120 ribu per meter persegi untuk pembelian tanah tersebut.
BACA JUGA:Gahar dan Stylish! Inilah 5 HP Oppo dengan RAM 8GB Hanya Rp2 Jutaan, Apa Saja? Yuk Intip di Sini...
BACA JUGA:PENTING! Rujukan 5 Ukuran Kamar Tidur yang Ideal Agar Nyaman Beristirahat, Tidur Lebih Nyenyak!
Menurut keterangan kepala desa setempat, nilai lahan hanya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi.
Untuk memenuhi syarat pencairan uang muka, Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri.
Membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng.
KPK menyebutkan bahwa tindakan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
BACA JUGA:6 Cara Mengaktifkan GoPay Later hingga Rp30 Juta Limitnya, Yuk Ajukan Sekarang!
"Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar," tegas Alexander.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Alexander juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.