bacakoran.co

Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!

KPK tahan tiga tersangka pejabat PTPN IX --

Mochamad Cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan Mochamad Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang direncanakan akan dijadikan kebun tebu.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ungkap Alexander.

Alexander menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyepakati harga Rp 120 ribu per meter persegi untuk pembelian tanah tersebut. 

BACA JUGA:Gahar dan Stylish! Inilah 5 HP Oppo dengan RAM 8GB Hanya Rp2 Jutaan, Apa Saja? Yuk Intip di Sini...

BACA JUGA:PENTING! Rujukan 5 Ukuran Kamar Tidur yang Ideal Agar Nyaman Beristirahat, Tidur Lebih Nyenyak!

Menurut keterangan kepala desa setempat, nilai lahan hanya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi. 

Untuk memenuhi syarat pencairan uang muka, Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri.

Membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng.

KPK menyebutkan bahwa tindakan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

BACA JUGA:6 Cara Mengaktifkan GoPay Later hingga Rp30 Juta Limitnya, Yuk Ajukan Sekarang!

BACA JUGA:Juara Mid Range! Vivo V30e HP Tangguh yang Cocok Banget Buat Pekerja Lapangan, Kuy Kepoin Info Lengkapnya..

"Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar," tegas Alexander.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!

Yudi

Yudi


- komisi pemberantasan korupsi () mengungkapkan adanya

dalam pengadaan lahan perkebunan tebu di pt perkebunan nusantara () xi yang menyebabkan kerugian negara mencapai rp 30,2 miliar. 

alexander marwata, mengumumkan beberapa nama yang telah ditetapkan  tersangka dalam kasus ini.

tersangka yang diumumkan antara lain mochamad cholidi, direktur ptpn ix pada tahun 2016, mochamad khoiri.

lalu kepala divisi umum, hukum, dan aset ptpn ix pada tahun 2016, serta muhcsin karli, komisaris utama pt kejaya mas. 


korupsi ptpn xi memgkibatkan kerugian negara mencapai rp 30 miliar lebih--

alexander menjelaskan ugaan korupsi ini melibatkan distribusi uang sebesar rp 1 miliar.

yang dibagikan oleh muhcsin karli kepada berbagai pihak di ptpn xi untuk memperlancar proses transaksi pengadaan lahan tersebut.

kasus bermula pada tahun 2016 ketika muhcsin karli menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di kejayan, pasuruan.

kepada mochamad cholidi dengan harga rp 125 ribu per meter persegi. 

mochamad cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan mochamad khoiri untuk menyusun sk tim pembelian tanah yang direncanakan akan dijadikan kebun tebu.

"dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, mochamad cholidi langsung memerintahkan mochamad khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai rp 150 miliar," ungkap alexander.

alexander menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyepakati harga rp 120 ribu per meter persegi untuk pembelian tanah tersebut. 

menurut keterangan kepala desa setempat, nilai lahan hanya berkisar antara rp 35.000 hingga rp 50.000 per meter persegi. 

untuk memenuhi syarat pencairan uang muka, mochamad cholidi dan mochamad khoiri.

membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu pg kedawoeng.

kpk menyebutkan bahwa tindakan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

"perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar rp 30,2 miliar," tegas alexander.

atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

dalam kesempatan yang sama, alexander juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

 "kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kerugian negara yang besar seperti ini," katanya.

kpk akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini. alexander.

pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus korupsi ini.

"barang bukti yang telah kami kumpulkan termasuk dokumen-dokumen terkait transaksi pengadaan lahan, serta bukti transfer uang yang diduga digunakan untuk suap," jelas alexander.

kpk berharap dengan penetapan tersangka ini, dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. 

"kami berharap penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa mendatang," tutup alexander.

kasus dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam pengelolaan aset negara yang memerlukan pengawasan ketat.

kpk berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tag
Share