bacakoran.co

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih

Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut OJK. Diketahui, Paytren didirikan Ustaz Yusuf Mansur.--ist

BACA JUGA:Siap-siap Dapat Dana Besar! 4 Pinjol Resmi OJK dengan Limit Awal Tinggi dan Tenor Panjang, Apa Saja?

BACA JUGA:Terdaftar OJK! Pinjam Modal Usaha Teraman dengan Limit 25 Juta Bunga 3 Persen Tenor 12 bulan, Ini Syaratnya..

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkannya kebaikan lainnya.

Semoga tidak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lainnya.

Ustaz Yusuf Mansur berharap segala yang dilakukan menjadi amal ibadah dan menegaskan niatnya untuk memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

Namun, ia tidak menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren dan hanya menyebut perjuangannya menjual unit usaha tersebut selama tiga tahun lebih.

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?

OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024 karena pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk tidak ditemukan kantor, tidak memiliki pegawai, dan tidak memenuhi persyaratan lainnya.

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - resmi pt paytren aset manajemen (pam).

pencabutan ini dilakukan karena manajer investasi syariah tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.

deputi komisioner pengawas dan pengelolaan investasi pasar modal dan lembaga efek ojk yunita linda sari dalam keterangan resminya mengatakan, pt paytren aset manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) peraturan nomor v.a.3 lampiran keputusan ketua bapepam dan lk nomor kep-479/bl/2009 tentang perizinan perusahaan efek yang

melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

"dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka pt aset manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut yunita.

setelah pencabutan izin usaha, pam diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada ojk melalui sistem informasi penerimaan ojk dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

yakni sesuai pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) peraturan ojk nomor 3/pojk.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

pam merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor kep-49/d.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh ustaz yusuf mansur.

pada maret 2022, yusuf mansur berencana menjual 100 persen saham pam.

namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.

pada september 2022, pam telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (rds) pam syariah likuid dana safa sesuai dengan peraturan ojk nomor 23/pojk.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

pembubaran itu disebabkan oleh total dana yang dikelola kurang dari rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.

yusuf mansur memberikan tanggapan atas pencabutan izin paytren oleh ojk.

ia mengungkapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya.

ia juga menegaskan tidak ada dana masyarakat yang masih terutang sebagai uang investasi.

"terima kasih kepada masyarakat. perjuangan dari 2012 hingga 2018, sampai pada 13 mei 2024 ini. masyaallah, teramat indah dan berharga. terima kasih banyak, maafkan saya," kata yusuf mansur.

"semoga allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.

yusuf mengaku rida dengan keputusan ojk terhadap pt paytren aset manajemen dan mengklaim sudah berjuang serta memberikan yang terbaik selama ini.

ia juga menyebut semua ini terjadi atas izin allah swt, dan mengklaim tidak ada dana masyarakat yang terutang sebagai uang investasi.

ia pun menyampaikan terima kasih kepada ojk yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkannya kebaikan lainnya.

semoga tidak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lainnya.

ustaz yusuf mansur berharap segala yang dilakukan menjadi amal ibadah dan menegaskan niatnya untuk memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

namun, ia tidak menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik paytren dan hanya menyebut perjuangannya menjual unit usaha tersebut selama tiga tahun lebih.

ojk resmi mencabut izin usaha paytren pada 8 mei 2024 karena pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk tidak ditemukan kantor, tidak memiliki pegawai, dan tidak memenuhi persyaratan lainnya.

Tag
Share