bacakoran.co

Paytren Segera Bubar, Bagaimana Nasib Uang Nasabah Setelah Izin Usaha Dicabut OJK?

Setelah izin usaha Paytren dicabut OJK, perusahaan diwajibkan selesaikan seluruh kewajiban seperti dana nasabah jika ada.--istimewa

BACAKORAN.CO – Paytren, perusahaan manajer investasi syariah yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur segera bubar.

Hal itu menyusul dilakukannya pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin usaha paytren dicabut setelah terbukti melanggar beberapa aturan terkait berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Temuan pelanggaran itu berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh OJK terhadap Paytren.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

Setelah izin usaha Paytren dicabut, perusahaan bersangkutan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

Selain itu, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Perusahaan pun harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Yakni sesuai Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Kemudian, Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

BACA JUGA:Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?

Terkait pencabutan izin usaha Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengklaim tidak ada dana nasabah atau masyarakat yang masih tertahan di paytren.

“Tidak ada uang (nasabah) yang masih terutang sebagai uang investasi,” cetus Yusuf Mansur.

Paytren Segera Bubar, Bagaimana Nasib Uang Nasabah Setelah Izin Usaha Dicabut OJK?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – , perusahaan manajer investasi syariah yang didirikan segera bubar.

hal itu menyusul dilakukannya pencabutan izin usaha pt paytren aset manajemen (pam) oleh otoritas jasa keuangan (ojk).

izin usaha paytren dicabut setelah terbukti melanggar beberapa aturan terkait berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

temuan pelanggaran itu berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh ojk terhadap paytren.

setelah izin usaha paytren dicabut, perusahaan bersangkutan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

selain itu, paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

perusahaan pun harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada ojk melalui sistem informasi penerimaan ojk dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

yakni sesuai pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) peraturan ojk nomor 3/pojk.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
kemudian, paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

terkait pencabutan izin usaha paytren, ustaz yusuf mansur mengklaim tidak ada dana nasabah atau masyarakat yang masih tertahan di paytren.

“tidak ada uang (nasabah) yang masih terutang sebagai uang investasi,” cetus yusuf mansur.

untuk memastikan hal tersebut, ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung permasalahan dana nasabah itu ke ok.

“tidak ada, bisa ditanyakan (langsung) ke ojk," tegasnya.

dalam kesempatan itu, yusuf mansur mengungkapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya.

"terima kasih kepada masyarakat. perjuangan dari 2012 hingga 2018, sampai pada 13 mei 2024 ini. masyaallah, teramat indah dan berharga. terima kasih banyak, maafkan saya," kata yusuf mansur.

"semoga allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.

yusuf mengaku rida dengan keputusan ojk terhadap pt paytren aset manajemen dan mengklaim sudah berjuang serta memberikan yang terbaik selama ini.

ia juga menyebut semua ini terjadi atas izin allah swt.

yusuf mansur menyampaikan terima kasih kepada ojk yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkannya kebaikan lainnya.

semoga tidak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lainnya.

ia berharap segala yang dilakukan menjadi amal ibadah dan menegaskan niatnya untuk memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

namun, ia tidak menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik paytren dan hanya menyebut perjuangannya menjual unit usaha tersebut selama tiga tahun lebih.

seperti diberitakan, ojk resmi mencabut izin usaha pam.

pencabutan izin usaha paytren setelah perusahaan yang didirikan ustaz yusuf mansur itu terbukti melanggar beberapa aturan di sektor pasar modal, termasuk hasil pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh ojk.

adapun ojk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pada 8 mei 2024.

dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang mencakup berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

di mana pt paytren aset manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) peraturan nomor v.a.3 lampiran keputusan ketua bapepam dan lk nomor kep-479/bl/2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

deputi komisioner pengawas dan pengelolaan investasi pasar modal dan lembaga efek ojk yunita linda sari dalam keterangan resminya mengatakan, berdasarkan kedua peraturan tersebut, paytren terbukti melakukan beberapa pelanggaran, yakni :

1. kantor tidak ditemukan;

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;

3. tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;

5. tidak memiliki komisaris independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (mkbd) yang dipersyaratkan;

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada ojk sejak oktober 2022.

"dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka pt paytren aset manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut yunita.

diketahui, pam merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor kep-49/d.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh ustaz yusuf mansur.

pada maret 2022, yusuf mansur berencana menjual 100 persen saham pam.

namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.

pada september 2022, pam telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (rds) pam syariah likuid dana safa sesuai dengan peraturan ojk nomor 23/pojk.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

pembubaran itu disebabkan oleh total dana yang dikelola kurang dari rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.

Tag
Share