Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..

Mantan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, nekad sewa rumah menyimpan uang korupsi Rp 40 Miliar--

BACAKORAN.CO - Kelakuan nyeleneh bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, kembali mencuat.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

Achsanul diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengamankan uang sebesar Rp 40 miliar hasil suap melalui cara yang tidak lazim.

Yakni menyewa rumah di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Langkah Ester Nurumi di Thailand Open 2024 Dihentikan Wakil India, Akui Penampilannya Menurun, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Jafar/Aisyah Belum Terbendung di Thailand Open 2024, Butuh Ini Hadapi Wakil Denmark di 16 Besar

Awal mula kasus ini bermula dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh tim Achsanul terhadap BAKTI Kominfo terkait proyek BTS.

Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan 17 temuan.

Salah satunya adalah laporan pengadaan tower yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam keterangannya di pengadilan, Achsanul mengungkapkan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, meminta bantuannya untuk menutup temuan tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Duka! Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal Dunia, Usia 64 Tahun Dimakamkan di Baqi

BACA JUGA:Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

Anang menginginkan agar proyek BTS mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti melakukan pengusutan lebih lanjut.

“Beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas Achsanul di depan majelis hakim.

Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..

Yudi

Yudi


- kelakuan bekas anggota badan pemeriksa keuangan (), achsanul qosasi, kembali mencuat.

dalam perkara korupsi base transceiver station (bts) 4g di badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi (bakti) kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) di pengadilan tipikor, jakarta, selasa (14/5/2024). 

achsanul diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengamankan uang sebesar hasil suap melalui cara yang tidak lazim.

yakni menyewa rumah di kawasan elite kemang, jakarta selatan.

awal mula kasus ini bermula dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pdtt) yang dilakukan oleh tim achsanul terhadap bakti kominfo terkait proyek bts.

hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan 17 temuan.

salah satunya adalah laporan pengadaan tower yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

dalam keterangannya di pengadilan, achsanul mengungkapkan mantan direktur utama bakti kominfo, anang achmad latif, meminta bantuannya untuk menutup temuan tersebut. 

anang menginginkan agar proyek bts mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (wtp), sehingga kejaksaan agung (kejagung) berhenti melakukan pengusutan lebih lanjut.

“beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas achsanul di depan majelis hakim.

dalam dakwaan jaksa penuntut umum kejagung, disebutkan bahwa untuk menutup temuan tersebut, achsanul meminta uang sebesar rp 40 miliar kepada anang.

 permintaan ini kemudian diteruskan oleh anang kepada direktur pt multimedia berdikari sejahtera, windi purnama, dan komisaris pt solitech media sinergy, irwan hermawan.

achsanul kemudian mengutus koleganya, sadikin rusli, untuk bertemu dengan anang. 

dalam pesan yang disampaikan, disebutkan bahwa akan ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘garuda’.

“maksudnya sandi garuda apa?” cecar hakim di persidangan.

“mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, yang mulia. karena ini bukan urusan duit, yang mulia,” elak achsanul.

pada 19 juli 2022, sadikin berangkat ke sebuah kafe di hotel grand hyatt, jakarta, untuk bertemu dengan windi purnama.

 di sana, sadikin menerima uang dalam pecahan dolar amerika serikat yang setara dengan rp 40 miliar.

selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada achsanul. 

karena khawatir membawa uang hasil suap tersebut ke rumah pribadinya.

achsanul memutuskan untuk menyewa sebuah rumah di kawasan elite kemang, jakarta selatan, khusus untuk menyimpan uang tersebut.

“setelah diterima, saya simpan uangnya di sebuah rumah yang saya sewa di kemang,” ujar achsanul di depan hakim.

“jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?” tanya hakim.

“iya,” timpal achsanul.

perilaku achsanul yang memilih menyewa rumah di kawasan elite hanya untuk menyimpan uang hasil suap ini, tentu membuat para hakim geleng-geleng kepala.

tindakan ini dinilai sebagai upaya yang sangat tidak lazim dan menunjukkan upaya achsanul dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Tag
Share