Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..
Mantan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, nekad sewa rumah menyimpan uang korupsi Rp 40 Miliar--
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, disebutkan bahwa untuk menutup temuan tersebut, Achsanul meminta uang sebesar Rp 40 miliar kepada Anang.
Permintaan ini kemudian diteruskan oleh Anang kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Lanjut Melemah, Sentimen AS dan Tiongkok Jadi Penyebab!
BACA JUGA:Berani Coba? 3 Resep Lava Cake yang Super Lumer dan Legit, Cocok Jadi Ide Jualan, Kuy Cobain!
Achsanul kemudian mengutus koleganya, Sadikin Rusli, untuk bertemu dengan Anang.
Dalam pesan yang disampaikan, disebutkan bahwa akan ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘Garuda’.
“Maksudnya sandi Garuda apa?” cecar Hakim di persidangan.
“Mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia. Karena ini bukan urusan duit, Yang Mulia,” elak Achsanul.
BACA JUGA:9 Parfum Viral! Wangi Cewek Banget Mulai 20ribuan Kamu Tampil Menawan, Cek Disini Variannya...
Pada 19 Juli 2022, Sadikin berangkat ke sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, untuk bertemu dengan Windi Purnama.
Di sana, Sadikin menerima uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 40 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Achsanul.
Karena khawatir membawa uang hasil suap tersebut ke rumah pribadinya.
BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK