bacakoran.co

Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..

Mantan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, nekad sewa rumah menyimpan uang korupsi Rp 40 Miliar--

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, disebutkan bahwa untuk menutup temuan tersebut, Achsanul meminta uang sebesar Rp 40 miliar kepada Anang.

 Permintaan ini kemudian diteruskan oleh Anang kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Lanjut Melemah, Sentimen AS dan Tiongkok Jadi Penyebab!

BACA JUGA:Berani Coba? 3 Resep Lava Cake yang Super Lumer dan Legit, Cocok Jadi Ide Jualan, Kuy Cobain!

Achsanul kemudian mengutus koleganya, Sadikin Rusli, untuk bertemu dengan Anang. 

Dalam pesan yang disampaikan, disebutkan bahwa akan ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘Garuda’.

“Maksudnya sandi Garuda apa?” cecar Hakim di persidangan.

“Mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia. Karena ini bukan urusan duit, Yang Mulia,” elak Achsanul.

BACA JUGA:KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

BACA JUGA:9 Parfum Viral! Wangi Cewek Banget Mulai 20ribuan Kamu Tampil Menawan, Cek Disini Variannya...

Pada 19 Juli 2022, Sadikin berangkat ke sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, untuk bertemu dengan Windi Purnama.

 Di sana, Sadikin menerima uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 40 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Achsanul. 

Karena khawatir membawa uang hasil suap tersebut ke rumah pribadinya.

BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..

Yudi

Yudi


- kelakuan bekas anggota badan pemeriksa keuangan (), achsanul qosasi, kembali mencuat.

dalam perkara korupsi base transceiver station (bts) 4g di badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi (bakti) kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) di pengadilan tipikor, jakarta, selasa (14/5/2024). 

achsanul diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengamankan uang sebesar hasil suap melalui cara yang tidak lazim.

yakni menyewa rumah di kawasan elite kemang, jakarta selatan.

awal mula kasus ini bermula dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pdtt) yang dilakukan oleh tim achsanul terhadap bakti kominfo terkait proyek bts.

hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan 17 temuan.

salah satunya adalah laporan pengadaan tower yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

dalam keterangannya di pengadilan, achsanul mengungkapkan mantan direktur utama bakti kominfo, anang achmad latif, meminta bantuannya untuk menutup temuan tersebut. 

anang menginginkan agar proyek bts mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (wtp), sehingga kejaksaan agung (kejagung) berhenti melakukan pengusutan lebih lanjut.

“beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas achsanul di depan majelis hakim.

dalam dakwaan jaksa penuntut umum kejagung, disebutkan bahwa untuk menutup temuan tersebut, achsanul meminta uang sebesar rp 40 miliar kepada anang.

 permintaan ini kemudian diteruskan oleh anang kepada direktur pt multimedia berdikari sejahtera, windi purnama, dan komisaris pt solitech media sinergy, irwan hermawan.

achsanul kemudian mengutus koleganya, sadikin rusli, untuk bertemu dengan anang. 

dalam pesan yang disampaikan, disebutkan bahwa akan ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘garuda’.

“maksudnya sandi garuda apa?” cecar hakim di persidangan.

“mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, yang mulia. karena ini bukan urusan duit, yang mulia,” elak achsanul.

pada 19 juli 2022, sadikin berangkat ke sebuah kafe di hotel grand hyatt, jakarta, untuk bertemu dengan windi purnama.

 di sana, sadikin menerima uang dalam pecahan dolar amerika serikat yang setara dengan rp 40 miliar.

selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada achsanul. 

karena khawatir membawa uang hasil suap tersebut ke rumah pribadinya.

achsanul memutuskan untuk menyewa sebuah rumah di kawasan elite kemang, jakarta selatan, khusus untuk menyimpan uang tersebut.

“setelah diterima, saya simpan uangnya di sebuah rumah yang saya sewa di kemang,” ujar achsanul di depan hakim.

“jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?” tanya hakim.

“iya,” timpal achsanul.

perilaku achsanul yang memilih menyewa rumah di kawasan elite hanya untuk menyimpan uang hasil suap ini, tentu membuat para hakim geleng-geleng kepala.

tindakan ini dinilai sebagai upaya yang sangat tidak lazim dan menunjukkan upaya achsanul dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Tag
Share