Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi

KURIR : Tersangka kurir narkoba Ardi Anto alias Bujuk (38) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang, OKI. (foto: Nisa/sumeks.id) --

BACAKORAN.CO -- Bisnis narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ternyata masih lancar.

Upaya polisi memberantas peredaran barang haram itu ternyata tak menciutkan nyali para bandar, pengedar dan kurir narkoba.

Hampir setiap hari polisi berhasil mengamankan pelaku pengedar dan kurir benda yang dapat merusak generasi bangsa itu, namun semuanya bak fenomena gunung es,  terlebih yang lebih banyak ditangkap adalah kurir.
 
Senin 13 Mei 2024 lalu, Polres OKI , Sumatera Selatan dibawah pimpinan  Iptu Djunaidi  SH berhasil mengamankan seorang kurir pil ektasi.

BACA JUGA:Wow! Mabes Polri Berhasil Menciduk Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka...

BACA JUGA:Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...

Tersangka di ketahui bernama Ardi Anto alias Bujuk (38) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang,OKI.  Dari tangan pria itu, polisi mengamankan barang bukti 990 butir pil ekstasi.

Hanya saja meski barang bukti yang diamankan tergolong cukup banyak, lagi-lagi polisi belum berhasil menangkap bandar narkoba tersebut.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Senin sore (13/5) sekira pukul 15.30 WIB.

"Sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran sudah menghubungi kurir untuk memesan ekstasi sebanyak 1000 butir,"terangnya, seperti di kutip dari sumateraekspres.id, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Kepoin 5 HP Samsung Galaxy A Series yang Paling Hitz! Gaya Keren dan Fitur, Harganya Mulai dari Rp1 Jutaan Aja

BACA JUGA:Dahsyatnya Kekuatan Doa Mampu Mengubah Mimpi Menjadi Nyata, Emang Iya? Begini Penjelasan Ustaz Hanan Attaki..

Dia menambahkan, penyamaran dilakukan setelah sebelumnya  Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu  mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal.

Informasi itu ditindaklanjuti  Timsus yang dipimpin Kanit 1 Iptu Djunaidi. Polisipun melakukan undercoverbuy alias penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa curiga, pelaku menyanggupi pesanan polisi yang menyamar. Dicapai kesepakatan transaksi dilakukan di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal.

Pelaku mendekati Iptu Djunaidi yang saat itu turun langsung menyamar sebagai pembeli. "Kamu yang memesan bahan,"ujar pelaku yang tak menyadari jika yang diajaknya bertransaksi adalah perwira polisi yang menyamar.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Maknai Momentum HUT Provinsi Sumsel ke-78 Tahun dengan Berbagi

BACA JUGA:Nyerah? No Way! Ustaz Hanan Attaki Ungkap Rahasia Kekuatan dari Allah

Setelah pelaku memperlihatkan bungkusan hitam yang di lakban cokelat dalam tas, Timsus yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan tersangka serta barang bukti yaitu  berupa sebuah tas, yang berisi kantong hitam di lakban dan bungkusan plastik putih berisi 990 butir ekstasi.

"Kita juga mengamankan sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka,"bebernya.

Dari keterangan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu, setidaknya dia sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah OKI dengan upah Rp 1 juta hingga Rp2 juta sekali mengantar pesanan.

Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Tersangka  dikenakan pasal kenakan pasal 114 ayat 2  dan 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum enam tahun hingga 20 tahun.

BACA JUGA:List Parfum Isi Ulang yang Cowok Wajib Pake! Bikin Mbak Mantan Jadi Gamon Bosque...

BACA JUGA:Imbas Kecelakaan Bus di Subang Bebebrapa Waktu Lalu, Pemda Larang Pelaksanaan Study Tour Keluar Daerah ini....

Ditanya dari mana pelaku  yang merupakan kurir itu mendapatkan barang haram tersebut, Kasat Narkoba Pores OKI AKP Biladi Ostin mengatakan  pihaknya masih melakukan pengembangan.

Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi

Khoirunnisak

Doni Bae


bacakoran.co -- di wilayah (oki) sumatera selatan ternyata masih lancar.

upaya polisi memberantas peredaran itu ternyata tak menciutkan nyali para bandar, pengedar dan kurir narkoba.

hampir setiap hari polisi berhasil mengamankan pelaku pengedar dan kurir benda yang dapat merusak generasi bangsa itu, namun semuanya bak fenomena gunung es,  terlebih yang lebih banyak ditangkap adalah kurir.
 
senin 13 mei 2024 lalu, polres oki , sumatera selatan dibawah pimpinan  iptu djunaidi  sh berhasil mengamankan seorang



tersangka di ketahui bernama (38) warga desa harapan jaya kecamatan sungai menang,oki.  dari tangan pria itu, polisi mengamankan barang bukti 990 butir pil ekstasi.

hanya saja meski barang bukti yang diamankan tergolong cukup banyak, lagi-lagi polisi belum berhasil menangkap bandar narkoba tersebut.

kapolres oki akbp hendrawan susanto melalui kasat narkoba, akp biladi ostin mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada senin sore (13/5) sekira pukul 15.30 wib.

"sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran sudah menghubungi kurir untuk memesan ekstasi sebanyak 1000 butir,"terangnya, seperti di kutip dari sumateraekspres.id, rabu 15 mei 2024.



dia menambahkan, penyamaran dilakukan setelah sebelumnya  wakapolres oki, kompol faisal manalu  mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa cengal.

informasi itu ditindaklanjuti  timsus yang dipimpin kanit 1 iptu djunaidi. polisipun melakukan undercoverbuy alias penyamaran sebagai pembeli.

tanpa curiga, pelaku menyanggupi pesanan polisi yang menyamar. dicapai kesepakatan transaksi dilakukan di depan salah satu rumah makan di desa cengal.

pelaku mendekati iptu djunaidi yang saat itu turun langsung menyamar sebagai pembeli. "kamu yang memesan bahan,"ujar pelaku yang tak menyadari jika yang diajaknya bertransaksi adalah perwira polisi yang menyamar.



setelah pelaku memperlihatkan bungkusan hitam yang di lakban cokelat dalam tas, timsus yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan tersangka serta barang bukti yaitu  berupa sebuah tas, yang berisi kantong hitam di lakban dan bungkusan plastik putih berisi 990 butir ekstasi.

"kita juga mengamankan sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka,"bebernya.

dari keterangan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu, setidaknya dia sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah oki dengan upah rp 1 juta hingga rp2 juta sekali mengantar pesanan.

dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. tersangka  dikenakan pasal kenakan pasal 114 ayat 2  dan 112 ayat 2 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum enam tahun hingga 20 tahun.



ditanya dari mana pelaku  yang merupakan kurir itu mendapatkan barang haram tersebut, kasat narkoba pores oki akp biladi ostin mengatakan  pihaknya masih melakukan pengembangan.

Tag
Share