Bidan di Sumsel Ini Akhirnya Dijadikan Tersangka Kasus Malpraktek, Kena Denda 500 Juta

Bidan Zainab jadi Tersangka Atas Kasus Malpraktek yang dilakukannya di prabumulih-Bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Bidan Zainab Akhirnya di jadikan tersangka atas kasus Malpraktek yang terjadi di Kota Prabumulih Beberapa Waktu Lalu.

Kasus Zainab, Oknum Bidan Sekaligus Mantan Lurah di Sindur Prabumulih, yang menewaskan Pasiennya karena memberikan suntikan dengan dosis yang besar.

Akhirnya di Jadikan Tersangka dan diamankan oleh Pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan juga pemasangan police line di tempat Kejadian praktik Bidan ZN, Polres Prabumulih akhirnya merilis kasus tersebut, Pada Senin 20 Mei 2024 malam.

BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas Kecelakaan Helikopter, Intelijen Israel Terlibat?

BACA JUGA:Tragis! Seorang Bocah Tewas Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, Keluarga Jatuh Pingsan...

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto dalam rilis menerangkan, tindak pidana di bidang kesehatan membuka praktik secara mandiri dan melakukan pelayanan di bidang kesehatan untuk pasien umum.

"Caranya melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, sehingga menimbulkan kesan yang bersangkutan melakukan praktik sebagai tenaga medis yang mumpuni," Ungkap Narto.

Penyidik sudah mencari saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan dilakukan analisa sehingga penyidik menemukan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Narto Menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi mulai dari saksi di bidang kesehatan, BKPSDM, DPMPTSP, saksi ahli dan juga keluarga pasien.

BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas, Helikopter Alami Ini Usai Jatuh di Pegunungan!

BACA JUGA:Tragedi di BSD: Pesawat Latih Cessna Jatuh 3 Orang Tewas, Ini Faktor Penyebabnya..

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya izin praktik Bidan ZN terakhir 26 Juli 2010, STR mati atau kedaluarsa di tanggal 28 Januari 2017 dan juga surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tertanggal 18 Maret 2021 terkait aktifitasnya tersebut.

BB obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian seperti yang digunakan tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan

Bidan di Sumsel Ini Akhirnya Dijadikan Tersangka Kasus Malpraktek, Kena Denda 500 Juta

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  akhirnya di jadikan tersangka atas yang terjadi di kota prabumulih beberapa waktu lalu.

, oknum bidan sekaligus , yang menewaskan pasiennya karena memberikan suntikan dengan dosis yang besar.

akhirnya di jadikan tersangka dan diamankan oleh

setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan juga pemasangan police line di tempat kejadian praktik bidan zn, akhirnya merilis kasus tersebut, pada senin 20 mei 2024 malam.

kabid humas , kombes narto dalam rilis menerangkan, tindak pidana di bidang kesehatan membuka praktik secara mandiri dan melakukan pelayanan di bidang kesehatan untuk pasien umum.

"caranya melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, sehingga menimbulkan kesan yang bersangkutan melakukan praktik sebagai tenaga medis yang mumpuni," ungkap narto.

sudah mencari saksi-saksi, mengumpulkan dan dilakukan analisa sehingga penyidik menemukan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi mulai dari saksi di bidang kesehatan, bkpsdm, dpmptsp, saksi ahli dan juga keluarga pasien.

selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya izin praktik bidan zn terakhir 26 juli 2010, str mati atau kedaluarsa di tanggal 28 januari 2017 dan juga surat peringatan dari dinas kesehatan kota prabumulih tertanggal 18 maret 2021 terkait aktifitasnya tersebut.

bb obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian seperti yang digunakan tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan

"zn dikenakan pasal 441 ayat 1 dan 2 pasal 312 pasal 439 uu nomor 17/2023 ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda rp500 juta," terang narto.

sebelumnya, terkait adanya kasus oknum bidan zn (49) yang diduga melakukan malapraktik terhadap korbannya rosaidah (59) yang berdampak pada pembengkakan ginjal dan akhirnya meninggal dunia, polda sumsel angkat bicara dan memberikan atensi khusus.

"kami dari polda sumsel datang ke polres prabumulih untuk melakukan asistensi terkait adanya informasi yang diterima oleh polres prabumulih. kemudian perlu dilakukan langkah-langkah dan tindak lanjut dan tadi sudah dilakukan gelar awal," tutur kapolda sumsel melalui kabid humas, kombes narto didampingi kapolres prabumulih akbp endro aribowo dibincangi disela-sela kunjungannya ke polres prabumulih, pada minggu 5 mei 2024 sore. 

namun, kata dia. sebelum itu dia selaku kabid humas atas nama pimpinan dan kesatuan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah-satu warga di kota prabumulih yang telah disampaikan rekan-rekan melalui medsos (media sosial). 

kedua, perlu disampaikan terimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media atas informasi yang kemudian sampai kepada pihaknya di polres prabumulih bahwa media sebagai mitra kepolisian itu bukan sekedar life service.

"ini bukti bahwa masyarakat melalui media sangat membantu tugas kepolisian terutama dalam memberikan informasi, edukasi dan seterusnya," terang narto.

narto mengatakan, polres prabumulih sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"sehingga maksud kedatangan kami, dirkrimum, dirkrimsus dan saya sendiri kabid humas dan juga kabid labfor ikut melalui sarana zoom meeting memberikan asistensi kepada polres prabumulih terhadap apa yang sudah dilakukan dan saran masukan dari kita-kita," kata narto.

lebih lanjut, narto menyebutkan sudah ada barang-bukti yang diamankan oleh polres prabumulih dan dibawa ke kantor dan masih didalami terkait dengan kasus yang mana.

"karena berdasarkan informasi terkait dengan malapraktik ini membutuhkan kerja keras dari pihak polres untuk kemudian mencari alat-alat bukti. jadi ini masih dalam proses itu," jelas narto.*

Tag
Share