Bidan di Sumsel Ini Akhirnya Dijadikan Tersangka Kasus Malpraktek, Kena Denda 500 Juta
Bidan Zainab jadi Tersangka Atas Kasus Malpraktek yang dilakukannya di prabumulih-Bacakoran.co-
"ZN dikenakan pasal 441 ayat 1 dan 2 pasal 312 pasal 439 UU nomor 17/2023 ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," Terang Narto.
Sebelumnya, terkait adanya kasus oknum Bidan ZN (49) yang diduga melakukan malapraktik terhadap korbannya Rosaidah (59) yang berdampak pada pembengkakan ginjal dan akhirnya meninggal dunia, Polda Sumsel angkat bicara dan memberikan atensi khusus.
BACA JUGA:Puing Heli Jatuh Ditemukan, Tak Ada Tanda Kehidupan, Presiden Iran Ebrahim Raisi Dipastikan Tewas?
BACA JUGA:Tanah Longsor Kembali Merenggut Nyawa, Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Tewas Tertimbun
"Kami dari Polda Sumsel datang ke Polres Prabumulih untuk melakukan asistensi terkait adanya informasi yang diterima oleh Polres Prabumulih. Kemudian perlu dilakukan langkah-langkah dan tindak lanjut dan tadi sudah dilakukan gelar awal," Tutur Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas, Kombes Narto didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dibincangi disela-sela kunjungannya ke Polres Prabumulih, Pada Minggu 5 Mei 2024 sore.
Namun, kata dia. Sebelum itu dia selaku Kabid Humas atas nama pimpinan dan kesatuan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah-satu warga di kota Prabumulih yang telah disampaikan rekan-rekan melalui medsos (media sosial).
Kedua, perlu disampaikan terimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media atas informasi yang kemudian sampai kepada pihaknya di Polres Prabumulih bahwa media sebagai mitra kepolisian itu bukan sekedar life service.
"Ini bukti bahwa masyarakat melalui media sangat membantu tugas kepolisian terutama dalam memberikan informasi, edukasi dan seterusnya," Terang Narto.
BACA JUGA:Perkelahian Bersenjata Tajam, 2 Pria di Tempirai Sama-sama Tewas
Narto Mengatakan, Polres Prabumulih sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Sehingga maksud kedatangan kami, Dirkrimum, Dirkrimsus dan saya sendiri Kabid Humas dan juga Kabid Labfor ikut melalui sarana zoom meeting memberikan asistensi kepada Polres Prabumulih terhadap apa yang sudah dilakukan dan saran masukan dari kita-kita," Kata Narto.
Lebih lanjut, Narto menyebutkan sudah ada barang-bukti yang diamankan oleh Polres Prabumulih dan dibawa ke kantor dan masih didalami terkait dengan kasus yang mana.
"Karena berdasarkan informasi terkait dengan malapraktik ini membutuhkan kerja keras dari pihak Polres untuk kemudian mencari alat-alat bukti. Jadi ini masih dalam proses itu," Jelas Narto.*