bacakoran.co

Idih! Bukannya Belajar, Mahasiswa di Pekanbaru Kena Ciduk Bawa Narkoba, Nah Lho Gimana Tuh?

Mahasiswa di pekanbaru ditangkap karena bawa narkoba di dalam mobil-disway.id-

GH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.*

Idih! Bukannya Belajar, Mahasiswa di Pekanbaru Kena Ciduk Bawa Narkoba, Nah Lho Gimana Tuh?

Chairil

Chairil


bacakoran.co - buset zaman sekarang kok udah main-main dengan narkoba.

seorang mahasiswa di di ciduk polisi terkait kasus narkoba.

mahasiswa tersebut kedapatan membawa ribuan pil ekstasi hingga sabu-sabu di dalam mobilnya.

mahasiswa di kota pekanbaru ini, karena kedapatan membawa , 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam mobilnya.

mahasiswa yang ditangkap polisi itu diketahui berinisial (23) diciduk direktorat reserse narkoba polda riau di jalan arifin ahmad, kota pekanbaru.

saat digeledah dalam gh, polisi mendapati ribuan pil ekstasi dan yang disembunyikan di dalam kaleng dibalut dengan kantong plastik hitam.

saat dilakukan pengerebekan di jalan, tersangka gh sedang mengendarai warna hitam.

"ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri. petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," ungkap direktur reserse narkoba polda riau, kombes manang soebeti, pada senin 28 mei 2024.

setelah dilakukan pengeledahan, menemukan satu kantong plastik hitam berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu yang kemudian di sita sebagai barang bukti.

"pelaku sudah mengenal barang haram ini sejak tahun 2019 dan aktif sebagai pengedar sejak awal tahun 2024. saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke polda riau untuk pengembangan dan pendalaman agar diketahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," terangnya.

gh dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.*

Tag
Share