bacakoran.co

Jelang Akhir Masa Jabatan, Dewan ‘Enggan Ngantor’, 450 Kursi Kosong saat Rapat Paripurna, Pada ke Mana?

Rapat paripurna ke-18 DPR RI sempat ditunda 30 menit, hanya dihadiri 125 anggota, dan menyisakan 450 kursi kosong.--bloomberg/ist

2. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:Hasil Rapat Paripurna Sepakati 9 Anggota Supervis OJK 2023-2028

BACA JUGA:Setelah Protes Dengan Tak Hadiri Sidang Paripurna, Akhirnya DPRD Sidang Juga di Hari Libur dan Langsung Sepaka

4. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi UU Kementerian menjadi sorotan belakangan ini setelah Baleg mengusulkan penghapusan batas jumlah kementerian.

Revisi ini sejalan dengan keinginan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang ingin membentuk 40 kementerian, sedangkan UU sebelumnya membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Dalam usulan revisi UU Polri dan UU TNI, terdapat perubahan substansi terkait masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.

BACA JUGA:Tak Hadir Sidang Paripurna,  Fraksi PDI P Ngakunya Protes Biaya Kuliah Mahasiswa

BACA JUGA:Bupati Tak Hadir, Dewan Tolak Paripurna Demi Marwah Lembaga

Sedangkan pada RUU Perubahan Keimigrasian, dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik adalah perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini juga mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap

Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.

Jelang Akhir Masa Jabatan, Dewan ‘Enggan Ngantor’, 450 Kursi Kosong saat Rapat Paripurna, Pada ke Mana?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – jelang berakhirnya masa jabatan anggota periode 2019-2024, sepertinya membuat para wakil rakyat “enggan ngantor”.

terbukti, ke-18 dpr ri pada selasa (28/5/2024), hanya dihadiri 125 anggota.

dengan total 575 anggota dpr periode 2019-2024, artinya ada 450 kursi yang kosong.

rapat ini pun dimulai terlambat 30 menit dari jadwal.

baru dibuka pada pukul 10.00 wib dari jadwal semestinya pukul 09.30 wib.

laporan absensi dibacakan oleh pimpinan rapat paripurna, sufmi dasco, sebelum membuka sidang.

“125 orang menandatangani, izin 165 anggota, dan dengan total 290 orang dari keseluruhan 575 anggota, dengan demikian kuorum tercapai. rapat dibuka,” ujar dasco saat membuka sidang seperti dilansir dari bloomberg.

sebagai informasi, pada periode keanggotaan dpr 2014-2019, terdapat 575 wakil rakyat yang duduk di dpr ri dari 77 daerah pemilihan (dapil).

dalam rapat kali ini, dpr akan menyepakati sejumlah ruu yang akan diajukan sebagai ruu inisiatif dpr. ada empat ruu yang akan disepakati, yaitu:

1. ruu tentang perubahan ketiga atas uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

2. perubahan ketiga atas uu nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

3. perubahan ketiga atas uu nomor 24 tahun 2004 tentang tni.

4. perubahan ketiga atas uu nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.

revisi uu kementerian menjadi sorotan belakangan ini setelah baleg mengusulkan penghapusan batas jumlah kementerian.

revisi ini sejalan dengan keinginan presiden terpilih prabowo subianto yang ingin membentuk 40 kementerian, sedangkan uu sebelumnya membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

dalam usulan revisi uu polri dan uu tni, terdapat perubahan substansi terkait masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit tni maupun personel polri.

sedangkan pada ruu perubahan keimigrasian, dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik adalah perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

selain mengambil keputusan mengenai empat ruu tersebut, agenda dpr hari ini juga mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap

kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal rapbn tahun anggaran 2025.

Tag
Share