Jelang Akhir Masa Jabatan, Dewan ‘Enggan Ngantor’, 450 Kursi Kosong saat Rapat Paripurna, Pada ke Mana?
Rapat paripurna ke-18 DPR RI sempat ditunda 30 menit, hanya dihadiri 125 anggota, dan menyisakan 450 kursi kosong.--bloomberg/ist
2. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA:Hasil Rapat Paripurna Sepakati 9 Anggota Supervis OJK 2023-2028
4. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi UU Kementerian menjadi sorotan belakangan ini setelah Baleg mengusulkan penghapusan batas jumlah kementerian.
Revisi ini sejalan dengan keinginan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang ingin membentuk 40 kementerian, sedangkan UU sebelumnya membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Dalam usulan revisi UU Polri dan UU TNI, terdapat perubahan substansi terkait masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.
BACA JUGA:Tak Hadir Sidang Paripurna, Fraksi PDI P Ngakunya Protes Biaya Kuliah Mahasiswa
BACA JUGA:Bupati Tak Hadir, Dewan Tolak Paripurna Demi Marwah Lembaga
Sedangkan pada RUU Perubahan Keimigrasian, dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik adalah perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.
Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini juga mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap
Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.