Hasil Rapat Paripurna Sepakati 9 Anggota Supervis OJK 2023-2028
Foto ilustrasi momen bersejarah dalam proses pemilihan dan penentuan kebijakan di sektor keuangan Indonesia.--
BACAKORAN.CO - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028.
“Sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2024 terdiri dari, Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Komisi XI DPR RI sebelumnya sudah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.
Dimana rapat pertama, diagendakan rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 yang menyetujui jumlah angota BS OJK sebanyak sembilan orang.
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
Sebelumnya Komisi XI membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK selama 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.
Selanjutnya pada 15 November 2023 Pimpinan DPR bersurat kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal permintaan nama calon anggota Badan Supervisi OJK dari unsur pemerintah.
Kemudian pada 20 November 2023, Pimpinan DPR RI menerima surat dari Menkeu tentang penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari Unsur pemerintah.
“Tanggal 22 November 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota BS OJK oleh Panitia Seleksi Komisi XI DPR RI terhadap 44 pendaftar calon BS OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test),” ujarnya.
BACA JUGA:OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, 5 Perusahaan Ajukan RPK
Setelah menerima surat dari Menkeu, pada tanggal 22 November 2023, Pimpinan DPR RI mengirim surat lagi kepada Menkeu perihal permintaan tambahan nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah yang selanjutnya dimana penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
“Tanggal 27-28 November 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK, dimana terdapat dua nama calon yang merupakan usulan dari pemerintah.
Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, (sehingga disepakati sembilan anggota BP OJK),” ungkap Amir.*