Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen
Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi-disway.id-
BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah terkait Tapera Menuai Kontroversi dari Netizen, Pasalnya Kebijakan tersebut di anggap memberatkan pegawai.
Karena kebijakan tersebut akan mewajibkan potongan sebanyak 3 persen dari gaji pegawai sebagai iuran Tapera.
Terkait Tapera Gaji Pegawai Swasta, BUMN, hingga ASN akan dipotong 3 Persen untuk Iuran.
Akibatnya banyak protes dari netizen terkait kebijakan tersebut viral di media sosial.
BACA JUGA:Buka Puasa di LRT: Sumsel Sambut Ramadhan dengan Kebijakan Hangat, Ini Aturannya
Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk di simpan dalam program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
BACA JUGA:Kontroversi dan Kebijakan KJMU dan KJP Plus: Sebuah Analisis
Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran iuran Tapera untuk ASN di pusat dan daerah menurut Pasal 15 ayat (4b) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB).