bacakoran.co - patut di acungi jempol, berhasil ungkap kasus pembunuhan suami di kuningan.
polres kuningan berhasil mengungkap (42), warga desa bakom, kecamatan darma, kabupaten kuningan, jawa barat, pada jumat 24 mei 2024.
dari di ketahui ternyata iwan jadi korban pembunuhan dan otak dari kejadian tersebut adalah istrinya sendiri yang berinisial ya dengan selingkuhannya sebagai pelaku eksekutor.
kapolres kuningan akbp , pada selasa 28 mei 2024 menerangkan, tidak membutuhkan waktu yang lama bagi anggotanya untuk mengungkap kasus penyebab tewasnya warga bakom tersebut.
ada yang terdiri dari istri korban ya dan selingkuhannya berinisial dj (43), beserta dua pelaku lain berinisial an (29) dan ds (32) yang berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam setelah kejadian.
willy menjelaskan, berkat kejelian anggotanya, kasus tewasnya iwan ini berhasil terungkap.
willy mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (), dan kondisi luka pada tubuh korban.
“ditambah keterangan istrinya yang tidak selaras dengan keterangan saksi menjadi petunjuk kepolisian mengungkap kematian iwan bukan akibat kecelakaan melainkan karena dibunuh,” jelas willy.
“ada temuan luka korban di bagian kepala, tetapi tidak ada luka goresan seperti yang biasa terjadi pada korban kecelakaan. ini kemudian diperkuat hasil autopsi yang menyebutkan luka yang dialami korban akibat benturan benda tumpul,” ungkap willy.
willy melanjutkan, kemudian dari keterangan istrinya yang menyebutkan menemukan suaminya dalam keadaan tergeletak di depan rumah sekitar jam tiga pagi.
namun ternyata sudah ada di dalam rumah dengan beberapa bekas luka terlihat sudah bersih.
"dari kejanggalan tersebut, menjadi petunjuk kami menyimpulkan korban meninggal karena dibunuh. sampai akhirnya hasil interogasi memastikan istrinya ya adalah otak pembunuhan tersebut dengan melibatkan tiga orang lain yakni selingkuhannya dan dua orang lain yang masih tetangganya," terang willy.
adapun tersebut, willy mengatakan, karena motif antara istri korban ya yang berselingkuh .
perselingkuhan tersebut pernah diketahui oleh korban hingga terjadi percekcokan yang berlanjut pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) terhadap ya.
"atas kejadian tersebut ya pun merasa sakit hati sehingga membuat rencana jahat bersama dj dibantu dua tetangganya yang katanya pernah merasa sakit hati juga dengan perilaku korban," tutur willy.
willy melanjutkan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.*