bacakoran.co - denda memang harus dibayar setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.
misalnya, jika anda terjebak melanggar lampu merah maka tidak heran jika anda akan mendapat
namun, jangan khawatir, mengurus surat tilang biru ini sebenarnya cukup mudah.
anda tidak perlu repot-repot menghadiri sidang, karena cukup
berikut adalah cara yang dapat anda lakukan untuk mengurus surat tilang biru:
1. langsung ke kejaksaan negeri
pastikan anda datang ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sudah tercantum di surat tilang biru anda.
namun, hindari datang pada hari jumat karena biasanya penuh dengan antrian.
selalu berpakaian rapi dan sopan agar tidak ditolak masuk oleh petugas.
2. serahkan surat tilang pada loket
setelah tiba di kejaksaan negeri, serahkan surat tilang biru anda pada petugas yang bertugas.
mereka akan memanggil nama anda untuk melakukan pembayaran denda tanpa perlu menghadiri sidang.
jadi, prosesnya pun akan lebih cepat dan mudah.
3. bayar denda yang ditetapkan
tunggu giliran anda dipanggil untuk membayar denda tilang.
petugas akan menjelaskan besaran denda yang harus anda bayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
meskipun terlihat besar, sebenarnya besaran denda tilang tidak selalu mencapai jumlah maksimal yang tertera.
setelah membayar denda, anda bisa langsung mengambil kembali sim atau stnk anda.
besaran denda tilang surat tilang biru
denda tilang yang harus anda bayar berkisar antara rp 250.000 hingga rp 1 juta, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
akan tetapi, besaran denda ini bisa berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
jadi, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar dapat menghindari terkena tilang dan membayar denda yang tidak terlalu besar.
semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang pernah terkena tilang biru.
jika anda belum pernah terkena tilang, tetaplah patuh dalam berkendara demi keselamatan bersama.