Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

Cara mengurus surat tilang biru secara online--Ist

BACAKORAN.CO - Denda tilang memang harus dibayar setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, jika Anda terjebak melanggar lampu merah maka tidak heran jika Anda akan mendapat surat tilang berwarna biru.

Namun, jangan khawatir, proses mengurus surat tilang biru ini sebenarnya cukup mudah.

Anda tidak perlu repot-repot menghadiri sidang, karena cukup membayar denda tilangnya.

BACA JUGA:Yuhu! 5 Keunggulan Kredit Mobil di Leasing BFI Finance, Kepoin Yuk, Apa Aja Ya?

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Berikut adalah cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus surat tilang biru:

1. Langsung ke Kejaksaan Negeri

Pastikan Anda datang ke Kejaksaan Negeri pada tanggal yang sudah tercantum di surat tilang biru Anda.

Namun, hindari datang pada hari Jumat karena biasanya penuh dengan antrian.

Selalu berpakaian rapi dan sopan agar tidak ditolak masuk oleh petugas.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 100 Juta! Wujudkan Bisnis yang Melesat dengan Pinjam Modal Disini...

BACA JUGA:UMKM Jangan Khawatir! Pinjam KUR BTN 50 Juta Bunga Hanya 6 persen Pertahun, Yuk Penuhi Syaratnya...

2. Serahkan Surat Tilang pada Loket

Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - denda memang harus dibayar setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

misalnya, jika anda terjebak melanggar lampu merah maka tidak heran jika anda akan mendapat

namun, jangan khawatir, mengurus surat tilang biru ini sebenarnya cukup mudah.

anda tidak perlu repot-repot menghadiri sidang, karena cukup

berikut adalah cara yang dapat anda lakukan untuk mengurus surat tilang biru:

1. langsung ke kejaksaan negeri

pastikan anda datang ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sudah tercantum di surat tilang biru anda.

namun, hindari datang pada hari jumat karena biasanya penuh dengan antrian.

selalu berpakaian rapi dan sopan agar tidak ditolak masuk oleh petugas.

2. serahkan surat tilang pada loket

setelah tiba di kejaksaan negeri, serahkan surat tilang biru anda pada petugas yang bertugas.

mereka akan memanggil nama anda untuk melakukan pembayaran denda tanpa perlu menghadiri sidang.

jadi, prosesnya pun akan lebih cepat dan mudah.

3. bayar denda yang ditetapkan

tunggu giliran anda dipanggil untuk membayar denda tilang.

petugas akan menjelaskan besaran denda yang harus anda bayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

meskipun terlihat besar, sebenarnya besaran denda tilang tidak selalu mencapai jumlah maksimal yang tertera.

setelah membayar denda, anda bisa langsung mengambil kembali sim atau stnk anda.

besaran denda tilang surat tilang biru

denda tilang yang harus anda bayar berkisar antara rp 250.000 hingga rp 1 juta, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

akan tetapi, besaran denda ini bisa berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

jadi, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar dapat menghindari terkena tilang dan membayar denda yang tidak terlalu besar.

semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang pernah terkena tilang biru.

jika anda belum pernah terkena tilang, tetaplah patuh dalam berkendara demi keselamatan bersama.

Tag
Share