Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta program simpanan Tapera.--Kementerian PUPR

Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

Namun, bagi pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum diperbolehkan menjadi peserta Tapera meski tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.

2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

BACA JUGA:Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank CIMB Niaga, Suku Bunga 4,2 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Mudah

BACA JUGA:GAS! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank OCBC, Bunga Hanya 2,8 Persen, Bisa Cicil Sampai 25 Tahun, Syarat Mudah

a. Pekerja

b. Pekerja Mandiri.

3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.

4. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

BACA JUGA:Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Permata, Bunga Hanya 4,25 Persen, Bisa Cicil Hingga 30 Tahun, Syarat Mudah

Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – program wajib diikuti para pekerja di indonesia.

pesertanya tak hanya pns, asn, tni/polri dan , tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

nantinya, peserta akan membayar iuran simpanan tapera yang dipotong dari gaji pekerja bersangkutan.

pelaksanaannya berlaku mulai mei 2027 mendatang.

ketentuan ini diatur dalam pp nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera.

beleid ini telah diteken presiden joko widodo (jokowi) pada 20 mei 2024.

aturan tersebut menyebutkan, simpanan tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?

apakah tetap wajib menjadi peserta tapera dan terkena pemotongan gaji setiap bulannya?

pekerja yang sudah memiliki hunian tetap wajib ikut simpanan tapera jika memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam pasal 5 pp tapera.

artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

kepesertaan tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan tapera.

namun, bagi pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum diperbolehkan menjadi peserta tapera meski tidak wajib.

ketentuan pasal 5 pp tapera:

1. pengerahan dana tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.

2. peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pekerja

b. pekerja mandiri.

3. setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

4. pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

5. peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

pada tahap awal, target peserta tapera adalah pns, tni, dan polri.

selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan bumn dan bumd.

kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menargetkan karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

khusus pekerja kelompok terakhir ini, diberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya pp 25/2020.

adapun pp 25/2020 tentang tapera diteken jokowi pada 20 mei 2020.

artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 mei 2027.

pada pasal 15 ayat (2) dijelaskan, iuran tapera sebesar 3 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Tag
Share