Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta program simpanan Tapera.--Kementerian PUPR

BACAKORAN.CO – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib diikuti para pekerja di Indonesia.

Pesertanya tak hanya PNS, ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Nantinya, peserta akan membayar iuran simpanan Tapera yang dipotong dari gaji pekerja bersangkutan.

Pelaksanaannya berlaku mulai Mei 2027 mendatang.

BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

BACA JUGA:CATAT! Berikut Syarat untuk Cairkan Dana Tapera yang Wajib di Ketahui, Awas Jangan Sampai Ketinggalan...

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menyebutkan, simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen

Apakah tetap wajib menjadi peserta Tapera dan terkena pemotongan gaji setiap bulannya?

Pekerja yang sudah memiliki hunian tetap wajib ikut simpanan Tapera jika memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera.

Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – program wajib diikuti para pekerja di indonesia.

pesertanya tak hanya pns, asn, tni/polri dan , tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

nantinya, peserta akan membayar iuran simpanan tapera yang dipotong dari gaji pekerja bersangkutan.

pelaksanaannya berlaku mulai mei 2027 mendatang.

ketentuan ini diatur dalam pp nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera.

beleid ini telah diteken presiden joko widodo (jokowi) pada 20 mei 2024.

aturan tersebut menyebutkan, simpanan tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?

apakah tetap wajib menjadi peserta tapera dan terkena pemotongan gaji setiap bulannya?

pekerja yang sudah memiliki hunian tetap wajib ikut simpanan tapera jika memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam pasal 5 pp tapera.

artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

kepesertaan tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan tapera.

namun, bagi pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum diperbolehkan menjadi peserta tapera meski tidak wajib.

ketentuan pasal 5 pp tapera:

1. pengerahan dana tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.

2. peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pekerja

b. pekerja mandiri.

3. setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

4. pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

5. peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

pada tahap awal, target peserta tapera adalah pns, tni, dan polri.

selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan bumn dan bumd.

kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menargetkan karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

khusus pekerja kelompok terakhir ini, diberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya pp 25/2020.

adapun pp 25/2020 tentang tapera diteken jokowi pada 20 mei 2020.

artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 mei 2027.

pada pasal 15 ayat (2) dijelaskan, iuran tapera sebesar 3 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Tag
Share