Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!
Pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta program simpanan Tapera.--Kementerian PUPR
BACAKORAN.CO – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib diikuti para pekerja di Indonesia.
Pesertanya tak hanya PNS, ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Nantinya, peserta akan membayar iuran simpanan Tapera yang dipotong dari gaji pekerja bersangkutan.
Pelaksanaannya berlaku mulai Mei 2027 mendatang.
BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Beleid ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Aturan tersebut menyebutkan, simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?
BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen
Apakah tetap wajib menjadi peserta Tapera dan terkena pemotongan gaji setiap bulannya?
Pekerja yang sudah memiliki hunian tetap wajib ikut simpanan Tapera jika memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera.