CATAT! Berikut Syarat untuk Cairkan Dana Tapera yang Wajib di Ketahui, Awas Jangan Sampai Ketinggalan...
Syarat Pencairan Dana Tapera-Disway.id-
BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah Terkait Kebijakan Tapera telah di Sah kan.
Bagi yang mengikut Kebijakan Tapera Wajib Mengetahui Syarat untuk Mencairkan Dana Tapera.
Berikut Syarat untuk Mencairkan dana Tapera yang Wajib Diketahui.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, berjanji untuk membantu masyarakat agar memiliki rumah yang layak huni, sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan program sejuta rumah.
BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!
Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) banyak diprotes masyarakat dan netizen.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada PP yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024 tersebut, pengusaha wajib mendaftarkan pekerja mereka ke Tapera paling lambat Mei 2027.
Lalu, apakah simpanan yang sudah disetor bisa dicairkan dan bagaimana syarat mencairkan Tapera?
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen
Yuk simak penjelasan berikut ini,
Syarat Mencairkan Dana Tapera.
Mengutip dari laman resmi Tapera, peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak melakukan pencairan dana simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Kepesertaan akan berakhir dengan beberapa kondisi, di antaranya: