Trump Diputus Bersalah, Catatkan Sejarah Mantan Presiden AS Pertama Dihukum Kasus Kejahatan, Bakal Dipenjara?
Donald Trump diputus bersalah atas kasus uang tutup mulut, menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS) yang dihukum atas tindak kejahatan.--getty images
Menuduhnya memalsukan pembayaran kepada mantan pengacaranya, Michael Cohen untuk menutupi pembayaran sebesar 130.000 dolar AS kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels, agar tidak berbicara mengenai dugaan perselingkuhan sebelum Pemilu 2016.
Trump membantah perselingkuhan tersebut.
BACA JUGA:Berlanjut! Iran Bombardir dengan 200 Drone dan Rudal, Biden: AS Tolak Bantu Israel Serang Balik...
Pada konferensi pers Kamis malam, Bragg mengakui sifat bersejarah dari kasus ini.
Meski Trump adalah terdakwa yang "tidak seperti yang lain dalam sejarah Amerika,".
Jaksa penuntut mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan "dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke ruang sidang.
Mengikuti fakta dan hukum tanpa rasa takut atau bantuan.
BACA JUGA:Bismillah! Tugas Berat Indonesia Stop Perang Israel-Hamas, Jokowi Temui Joe Biden
"Ke-12 juri bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan bukti dan hukum saja,” terangnya.
Pertimbangan juri membawa mereka pada kesimpulan bulat bahwa terdakwa Donald J. Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis pada tingkat pertama, untuk menyembunyikan skema mengorupsi Pemilu 2016.
Selama tujuh minggu persidangan, kantor jaksa penuntut umum membawa 20 saksi untuk menggambarkan kepada para juri bagaimana pembayaran
uang tutup mulut kepada Daniels merupakan bagian dari pola pembayaran untuk menjaga agar cerita-cerita negatif tentang Trump tidak terlihat sebelum Pemilu.