Miris! Pengedar Obat Terlarang di Lampung Berhasil Dibekuk, Para Pelajar Jadi Pelanggan

Pengedar Obat terlarang di lampung di tangkap-Disway.id-

BACA JUGA:Idih! Bukannya Belajar, Mahasiswa di Pekanbaru Kena Ciduk Bawa Narkoba, Nah Lho Gimana Tuh?

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh obat terlarang dari rekannya yang berada di Tanggerang, Banten.

Menurut tersangka, obat terlarang tersebut diedarkan kepada sejumlah remaja dan pelajar di Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman S menerangkan, tersangka ditangkap Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat yang sedang patroli di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

"Saat itu, Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan. Karena merasa curiga, anggota Bhabinkamtibmas tersebut menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka," Ungkap Iptu Hendra, Pada Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Buset, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu 70 Kg, Berapa Duit Tuh?

Iptu Hendra menjelaskan, setelah menghentikan sepeda motor tersangka, anggota Bhabinkamtibmas meminta tersangka untuk mengambil kembali tas tersebut.

"Saat tas tersebut dibuka ternyata berisi obat-obatan terlarang. Seperti tramadol, alprazolam dan dumolid nitrazepam," Terang Iptu Hendra.

Saat ini polisi masih pengembangan penangkapan Tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka kini ditahan di Polres Metro.

BACA JUGA:Polisi Mencokok Kurir Narkoba saat Transaksi Sabu-Sabu di Mataram, Pelaku Sempat Kencing di Celana Karena...

Tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.*

Miris! Pengedar Obat Terlarang di Lampung Berhasil Dibekuk, Para Pelajar Jadi Pelanggan

Chairil

Chairil


bacakoran.co - polisi berhasil menangkap di lampung.

polres metro lampung berhasil menangkap pengedar obat terlarang yang sering menjual ke  dan pelajar di kota metro, lampung.

dari hasil penggeledahan di , polisi berhasil menyita ribuan butir jenis tramadol tanpa izin edar.

tersangka mengaku telah mengedarkan berbagai jenis obat terlarang kepada para pelajar di kota metro.

tersangka di ketahui berinisial (22) ditangkap petugas satuan reserse narkoba (satresnarkoba) , lampung karena menjadi pengedar .

tersangka berhasil di ringkus polisi saat melintas di jalan letjen suprapto, kelurahan margorejo, kecamatan metro selatan, lampung.

dari dalam tas yang sempat dibuang tersangka, polisi berhasil menemukan ratusan butir obat terlarang.

ratusan butir obat terlarang yang diamankan polisi yakni , , dan

kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di kecamatan metro timur.

dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang.

diketahui total jumlah barang bukti obat terlarang yang disita dari penangkapan tersangka yakni, 61 butir dumolid nitrazepam, 61 butir alprazolam dan 3.277 butir tramadol.

selain itu, polisi menyita satu buah iphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh obat terlarang dari yang berada di , banten.

menurut tersangka, obat terlarang tersebut diedarkan kepada sejumlah remaja dan di kota metro.

kasat narkoba polres metro, iptu hendra abdurahman s menerangkan, tersangka ditangkap bhabinkamtibmas polsek metro barat yang sedang patroli di wilayah kecamatan metro selatan.

"saat itu, bhabinkamtibmas polsek metro barat melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan. karena merasa curiga, anggota bhabinkamtibmas tersebut menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka," ungkap iptu hendra, pada jumat 31 mei 2024.

iptu hendra menjelaskan, setelah menghentikan sepeda motor tersangka, anggota bhabinkamtibmas meminta tersangka untuk mengambil kembali tas tersebut.

"saat tas tersebut dibuka ternyata berisi obat-obatan terlarang. seperti tramadol, alprazolam dan dumolid nitrazepam," terang iptu hendra.

saat ini polisi masih pengembangan penangkapan tersangka.

untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di polres metro.

tersangka dijerat pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.*

Tag
Share