bacakoran.co

Tiga Pekan Operasional Ibadah Haji, Segini Jumlah Jemaah Wafat di Tanah Suci

Hemaah haji yang masih sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah. Hingga tiga pekan operasional haji, tercatat sebanyak 32 jemaah wafat di Arab Saudi.--Kemenag

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini diterbitkan sebagai upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai ketentuan syariah.

BACA JUGA:Wanita Lansia Kecopetan Bukan Jemaah Haji, Ini Penjelasan Kepala Daker Madinah

BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Edaran itu pun menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720.

BACA JUGA:Kisah Nenek Calon Jamaah Haji dari Aljazair Tertinggal Pesawat, Allah Jawab Doanya dengan Cara Ini...

BACA JUGA:Witan Cukup Nunggu 5 Tahun Antre Berangkat Haji, 3 Syarat Ini Mudahkan Pemain Timnas Itu ke Tanah Suci

“Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terang Anna.

Sementara itu, jika jemaah membayar ke RPH Al Ukaisyiyah, dikenakan biaya sebesar SR 580.

Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," tukasnya.

Tiga Pekan Operasional Ibadah Haji, Segini Jumlah Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tiga pekan operasional sejak keberangkatan pada 12 mei 2024 lalu, tercatat sebanyak 32 jemaah calon haji (jch) asal indonesia meninggal dunia di arab saudi.

“seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan," ujar anggota media center widi dwinanda dalam keterangannya, minggu (2/6/2024).

jumlah jemaah yang sudah tiba di tanah suci, terang widi, berjumlah 154.410 orang.

terbagi dalam 393 kelompok terbang hingga minggu ini.

seluruh jemaah haji di madinah telah diberangkatkan ke makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan melanjutkan tahapan puncak haji.

"petugas penyelenggara ibadah haji (ppih) daerah kerja madinah melepas rombongan terakhir gelombang i dari kloter bpn 07 setelah mengambil miqat di bir ali dan berangkat menuju makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 was," katanya.

bagi jemaah yang masih sakit dan dirawat di klinik kesehatan haji indonesia (kkhi) dan rumah sakit di madinah, akan dibawa ke makkah dengan didampingi oleh petugas kkhi.

menjalani puncak haji di arafah, muzdalifah, mina, dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.

selama masa menunggu puncak haji, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah yang memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah atau ibadah umrah.

“sebagian jemaah melakukan umrah berkali-kali," ucapnya.

sementara itu, direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah kementerian agama menerbitkan surat edaran dirjen penyelenggara haji dan umrah (phu) nomor 04 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pembayaran dam/hadyu tahun 1445 h/2024 m.

juru bicara kementerian agama, anna hasbie mengatakan, edaran ini diterbitkan sebagai upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai ketentuan syariah.

"edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar anna hasbie di jakarta, minggu (2/6/2024).

edaran itu pun menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu rumah pemotongan hewan (rph) al-ukaisyiyah dan rph adhahi.

dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

untuk rph adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar sr 720.

“ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terang anna.

sementara itu, jika jemaah membayar ke rph al ukaisyiyah, dikenakan biaya sebesar sr 580.

pembayaran dam di rph al ukaisyiyah meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah makkah dan/atau indonesia," tukasnya.

Tag
Share