bacakoran.co - pemerintah membuka peluang izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
ditandai dengan terbitnya peraturan pemerintah (pp) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
sejumlah ormas pun disebut-sebut bakal memanfaatkan peluang tersebut.
namun, hingga kini baru pengurus besar nahdlatul ulama (pbnu) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (iupk).
"baru pbnu yang mengajukan," ujar deputi bidang pengembangan iklim penanaman modal yuliot tanjung.
iupk, terang yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.
prosesnya paling cepat 15 hari.
dengan catatan semua syarat terpenuhi.
jika disetujui, nu sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di provinsi kalimantan timur.
sebelumnya, menteri investasi bahlil lahadalia memastikan akan segera menerbitkan iup batu bara untuk pbnu.
tidak lama lagi, terang bahlil, dirinya akan meneken iup untuk nu.
"prosesnya (pengajuan izin) sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ucap bahlil di perguruan tinggi nahdlatul ulama, yang juga disiarkan di youtube kementerian investasi.
dalam pp nomor 25 tahun 2024, terutama pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang bisa diberikan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (wiupk).
pemerintah mengklaim jika konsesi tambang wiupk ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
bahlil menyatakan, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar kepada pbnu.
"kita (pemerintah) akan berikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada pbnu untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi," ungkap bahlil.
rencana pemberian konsesi tambang batu bara kepada pbnu juga telah mendapat persetujuan dari presiden joko widodo (jokowi).
keputusan itu sebelumnya sudah melalui prose arahan dan pertimbangan beberapa menteri.
untuk pengelolaan, lanjut bahlil, karena pbnu tidak memiliki pengalaman dalam urusan tambang batu bara, maka pengelolaannya bisa diserahkan kepada pihak lain.