bacakoran.co

Mau Denda Rp 42,8 Juta dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi? Lakukan Ini saat Musim Haji

Jamaah haji Indonesia tenang jalankan ibadah dengan visa haji-kemenag-


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief-kemenag-

"Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan, bahwa memang tahun lalu situasi seperti ini longgar. Namun beda tahun ini. Arab Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas.

BACA JUGA:Ini 3 Penyakit Dominan yang Menyerang Jamaah Haji Indonesia di Makkah, Perhatikan Himbauan Aktifitas di Luar

Bahkan Arab Saudi siapkan denda bagi para pelanggar. Pelanggaran berhaji menggunakan visa non haji dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (1 riyal setera dengan Rp 4.288).


Jamaah dari Indonesia ini dipaksa dipulangkan karena memakai visa non haji di Tanah Suci -kemenag-

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

"Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024," ingatnya. 

"Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H," lanjutnya.

Mau Denda Rp 42,8 Juta dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi? Lakukan Ini saat Musim Haji

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kementrian agama (kemenag) mendorong kepada warga negara indonesia yang saat ini melakukan ibadah umrah mematuhi aturan. 

bahwa para wni yang menjalankan umrah di tanah suci segera hentikan aktivitasnya. ini karena mereka sudah harus meninggalkan arab saudi pada 6 juni 2024.

menurut juru bicara kemenag anna hasbie, masa berlaku visa umrah hanya berlaku sampai 6 juni 2024. setelah itu kadaluarsa karena kegiatan akan difokuskan pada kegiatan haji. 

"jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan pemerintah arab saudi. segera kembali ke indonesia karena masa berlaku visa habis," tukas anna hasbie, di jakarta, kamis (6/6).

anna menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan uu nomor 8 tahun 2019 dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (ppiu). 

dalam pasal 94 dijelaskan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh ppiu kepada jamaah umrah. salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di arab saudi.


jamaah haji indonesia saat berada di tanah suci-kemenag-

direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (dirjen phu) hilman latief menambahkan bahwa dengan habisnya masa berlaku visa umrah, masyarakat indonesia tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

hilman mengingatkan bahwa jamaah indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas arab saudi.

"ada aturan yang harus dipatuhi. ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan kerajaan saudi kepada masyarakat indonesia juga terjaga," tukas hilman.

kata hilman, arab saudi kini sedang fokus pada maraknya aksi promosi paket haji dengan visa nonhaji. hal ini diketahui usai pihaknya berdiskusi dengan wakil kementerian haji arab saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

"kami kemarin berdiskusi dengan wakil kementerian haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. bahwa orang-orang indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji," jelasnya.


direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (dirjen phu) hilman latief-kemenag-

"mereka sudah punya datanya. ditunjukkan kepada saya. saya minta kita kerja sama. kami juga punya data, di ig yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. saya bilang, anda dari mana? inteligan kami punya,” ujar hilman.

hilman mengatakan, bahwa memang tahun lalu situasi seperti ini longgar. namun beda tahun ini. arab saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas.

bahkan arab saudi siapkan denda bagi para pelanggar. pelanggaran berhaji menggunakan visa non haji dikenai denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar rp 42,8 juta (1 riyal setera dengan rp 4.288).


jamaah dari indonesia ini dipaksa dipulangkan karena memakai visa non haji di tanah suci -kemenag-

selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki arab saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

"otoritas arab saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 h harus meninggalkan arab saudi pada 6 juni 2024," ingatnya. 

"aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke makkah mulai 15 zulkaidah sampai 15 zulhijjah 1445 h," lanjutnya.

Tag
Share