bacakoran.co

Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

Kakbah menjadi tempat istimewa bagi jamaah haji-kemenag-

Widi menjelaskan, jamaah haji harus perhatikan apa itu syarat haji. Syarat haji adalah Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu).

Untuk istitha'ah ini adalah kemampuan jamaah haji menjalankan semua kegiatan haji dari sisi kebugaran jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. 

Secara jasmani, jamaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Adapun dari segi rohani, jamaah mengetahui dan memahami manasik haji.


Jamaah haji saat berada di Tanah Suci-kemenag-

Kemudian harus berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

BACA JUGA:Arab Saudi Hanya Terima 2 Jenis Visa Saat Haji, 37 WNI Kena Batunya: 34 Dipulangkan, 3 Ditahan, Ngenes!

"Secara ekonomi, jamaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” terangnya. 

"Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya. 

Lalu untuk segi keamanan, kata Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang.

Misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

BACA JUGA:Waspada! Pegiat Medsos Penjual Visa Haji Ilegal Bakal

"Dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” ucapnya.

Wajib haji tersebut yaitu Ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah, dan tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).


Anggota Media Center Kementrian Agama Widi Dwinanda-kemenag-

"Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa," ingatnya.

Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - saat ini rangakaian ibadah haji memasuki masa puncak haji. sejak selasa tengah malam (11/6), jamaah haji yang sudah tiba di tanah suci berjumlah 214.212 orang yang terbagi dalam 547 kelompok terbang.

mereka saat ini sedang bersiap menyambut masa-masa penting dalam menjalankan ibadah haji. 

"dari jumlah itu, jamaah yang meninggal dunia saat ini berjumlah 87 orang," terang anggota media center kementrian agama widi dwinanda di jakarta selasa (11/6). 

lanjut widi, rincian jamaah haji yang meninggal adalah di embarkasi 6 orang, di madinah 17 orang, di makkah 61 orang. kemudian di bandara 3 orang. 

"seluruh jamaah wafat akan dibadalhajikan," ucapnya.

kata widi, para jamaah haji harus tahu ini. bahwa mereka yang menunaikan ibadah haji harus menjalankan rukun haji.


jamaah haji saat menjalankan ibadah di makkah-kemenag-

jika rukun haji tidak dijalankan maka bisa katakan hajinya tidak sah. lalu apa yang menjadi rukun haji?

"rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah," ungkap anggota media center kementrian agama widi dwinanda di jakarta selasa (11/6)

"rukun haji tersebut adalah, ihram (niat), wukuf di arafah, tawaf ifadah, sa’i, cukur (tahallul) dan tertib," lanjutnya.

kata widi, dalam buku manasik haji telah dijelaskan semua dengan gamblang. bahwa untuk menjalankan haji butuh syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

"jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," terang widi. 

widi menjelaskan, jamaah haji harus perhatikan apa itu syarat haji. syarat haji adalah islam, telah baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istita’ah (mampu).

untuk istitha'ah ini adalah kemampuan jamaah haji menjalankan semua kegiatan haji dari sisi kebugaran jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. 

secara jasmani, jamaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. adapun dari segi rohani, jamaah mengetahui dan memahami manasik haji.


jamaah haji saat berada di tanah suci-kemenag-

kemudian harus berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

"secara ekonomi, jamaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” terangnya. 

"biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya. 

lalu untuk segi keamanan, kata widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang.

misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

"dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” ucapnya.

wajib haji tersebut yaitu ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di muzdalifah, mabit di mina, melontar jumrah ula, wusta dan aqabah, dan tawaf wada (bagi yang akan meninggalkan makkah).


anggota media center kementrian agama widi dwinanda-kemenag-

"jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa," ingatnya.

pada saat ini, kata widi, mulai 11 juni 2024 operasional bus shalawat diberhentikan melayani jamaah. pemberhentian operasional bus shalawat akan berlangsung selama empat hari sebelum pelaksanaan puncak haji di arafah. 

menurutnya, pemberhentian operasional bus shalawat tersebut disebabkan ditutupnya jalur-jalur yang biasa dilalui bus salawat karena padatnya arus lalu lintas jelang puncak haji.

"penghentian ini juga mendorong para jemaah bisa fokus untuk persiapan puncak haji di armuzna (arafah, muzdalifah, mina),” jelasnya. 

memasuki masa puncak haji, terang widi, jamaah agar menempatkan persiapan menjalani rangkaian puncak haji sebagai prioritas utama. aktivitas ibadah dapat dilakukan di hotel dan membatasi bepergian ke luar hotel.

"manfaatkan waktu-waktu menghadapi puncak haji dengan memperbanyak amalan ibadah, berzikir, mendalami manasik haji, menjaga kebugaran tubuh dengan makan yang teratur dan tepat waktu serta istirahat yang cukup," jelasnya. 

 

Tag
Share