bacakoran.co

Bejat! Kasus Asusila Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Ibu Korban Minta Pelaku...

Kasus Asusila Guru Ngaji di Jember yang Tega Cabuli 4 Santriwati-Disway.id-

BACA JUGA:Pria dan Wanita Terluka Dalam Kebun, Diduga Saling Tikam, Asusila?

Korban berjumlah empat orang yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81-82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.*

Bejat! Kasus Asusila Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Ibu Korban Minta Pelaku...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - miris, kembali terjadi seorang guru mengaji di jember tega mencabuli 4 santriwati.

seorang di kelurahan gebang, kecamatan patrang, , jawa timur, tega .

perbuatan bejatnya itu setelah salah satu orang tua korban mendapat dari saudaranya, bahwa anak perempuannya telah diperlakukan tidak senonoh oleh guru mengajinya.

“tahunya awal dari sepupu kalau anak saya dilecehkan sama ustaznya. sepupu meminta agar anak saya berhenti mengaji. ketika saya tanya, anak saya mengaku pernah dapat perlakuan pelecehan sama gurunya,” ungkap yn, ibu salah satu korban, pada jumat 14 juni 2024.

setelah mendapat kabar tersebut, langsung menelusuri beberapa orang tua yang mengalami kejadian serupa terhadap anaknya.

selanjutnya, langsung melaporkannya ke .

“harapan saya pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena sangat enggak terima anak saya diperlakukan begitu,”  tuturnya.

sementara itu kasat reskrim polres jember akp abid uais menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya kasus tindak pidana pencabulan guru mengaji terhadap sejumlah santriwati tersebut.

diketahui pelaku berinisial , telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa tahap penyelidikan.

“modusnya itu berpura-pura saat muridnya berwudu. dari situlah pelaku melakukan perbuatan cabul dan ada salah satu korban yang sempat disetubuhi,”  terangnya di polres jember.

lebih lanjut, abid menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu terjadi sejak oktober 2023 lalu.

namun, para korban baru berani melapor karena takut diancam oleh pelaku.

korban berjumlah empat orang yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.

atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.*

Tag
Share