bacakoran.co - , akibat cekcok masalah rumah tangga berujung tragis di .
diketahui warga peukan banda aceh besar, akhirnya menghembus nafas terakhir.
korban sw tak kuat menahan luka yang dideritanya akibat di aniaya suaminya di dalam rumah tangga.
diketahui pada selasa (11/6/2024) alias f yang berstatus suami sw, malam itu pulang ke rumah.
saat bang pai pulang kerumah, terjadilah cekcok yang membuat bara rumah tangga yang terpendam lama pun memuncak.
akibatnya terjadi keributan besar malam itu.
karena pristiwa itu, mengalami , bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.
menurut kerangan keluarga sw bang pai sudah lama tak akur dengan .
sebelum kejadian tersebut, dikabarkan bang pai sudah tak pulang beberapa pekan ke rumah istrinya itu.
kepulangan sw malam itu, diduga ingin mengajak korban rujuk, namun entah apa yang terjadi, mala keributan melanda dan akhirnya membuat nyawa sw yang tak lain istrinya meninggal dunia akibat di aniaya.
keributan besar yang terjadi di rumah sw malam itu, menarik perhatian warga dan tentangga sekitar.
beberapa masyarakat pun melaporkan keributan yang terjadi di rumah sw ke
setelah mendapat laporan tersebut langsung datang ke lokasi.
namun, saat polisi sudah datang ke lokasi kondisi sw telah sekarat.
petugas pun membawanya ke rs bhayangkara banda aceh untuk mendapat perawatan.
namun, akibat parahnya luka yang dialaminya, perempuan itu pun di rujuk ke rumah sakit zainal abidin (rsudza) banda aceh.
dirawat selama dua hari di rumah sakit milik pemerintah aceh itu, sw pun hembuskan nafas terakhir.
bang pai sendiri, menyerahkan diri ke polsek.
kasus tersebut saat ini ditangani oleh polresta banda aceh.
kasat reskrim polresta banda aceh, kompol fadilah aditya pratama, dikutip dari popularitas.com, pada jumat 14 juni 2024 mengatakan, pelaku dan korban merupakan suami istri dan hubungan keduanya sudah tidak harmonis.
usai menyerahkan diri ke polsek peukan bada, saat ini f sudah diperiksa di polresta banda aceh.
“pelaku langsung kita tahan,” ungkapnya.
dari sejumlah saksi yang kita periksa, sambung fadilah, diketahui pelaku sudah tidak pulang ke rumah korbab sejak 12 mei hingga 11 juni.
nah, saat dia pulang pada malam itu, langsung terjadi cekcok.
untuk pelaku, penyidik akan menjerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, demikian fadilah.*