Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9 Persen, Dana Nasabah Tak Dijamin LPS? Simak Penjelasan OJK!
OJK angkat bicara soal sejumlah bank digital tawarkan bunga deposito tinggi hingga mencapai 9 persen yang lampaui batas bunga penjaminan LPS.--freepik
Apa yang dilakukan itu sebagai bagian dari transpransi perbankan.
OJK pun mendorong edukasi konsumen dengan menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah.
BACA JUGA:Nggak Perlu ke Bank, 5 Langkah Menutup Rekening Jenius: Saldo 0 Rupiah dan Hubungi Nomor ini...
BACA JUGA:Pasar Wait and See Sikap Bank Sentral Eropa, Rupiah Hari Ini Sukses Hajar Dolar, Jadi Berapa?
Tujuannya agar mereka dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang digunakan.
Selain itu, OJK memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
OJK pun pastikan bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.
Presiden Direktur SeaBank Indonesia Sasmaya Tuhuleley menyatakan, nasabah mempunyai pertimbangan lain dalam menyimpan dananya di bank digital.
BACA JUGA:Setelah Ditarik dari BSI, Ini Deretan Perbankan Syariah Tujuan Pengalihan Dana Muhammadiyah
BACA JUGA:Intip Bank Tujuan Pengalihan Dana Muhammadiyah yang Ditarik dari BSI, Ada Perbankan Konvensional?
"Mereka (nasabah) lebih mementingkan transfer gratis, bunga (simpanan) tidak begitu diperhatikan. Tapi kalau transfer gratis dikenakan biaya, itu akan berdampak," cetusnya.
Presiden Direktur Krom Bank Indonesia Anton Hermawan menyatakan, bank memberikan bunga simpanan tinggi untuk menarik minat nasabah.
Agar tetap bisa mengakuisisi pengguna atau nasabah, Krom melakukan diferensiasi produk dan layanan.
“Krom Bank menawarkan produk dan layanan yang berbeda dengan bank tradisional, seperti bunga tinggi, fitur fleksibel, dan edukasi keuangan," terangnya seperti dilansir dari Bisnis beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bank Sentral Banyak Negara Lakukan Aksi ‘Timbun Emas’, Negara Mana Juara?