bacakoran.co

Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa teknologi ini menggunakan kamera yang mampu identifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.-humas polri-

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

 

5 Poin:

– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

 

 

 

Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masyarakat harus hati-hati dalam berkendara. ini karena polri saat ini telah berlakukan tilang pencocokan wajah di jalan raya. 

pemberlakukan tilang pencocokan wajah ini setelah polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik. teknologi baru ini adalah electronic traffic law enforcement (etle) face recognition. 

dirgakkum korlantas polri, brigjen raden slamet santoso menjelaskan bahwa teknologi ini menggunakan kamera yang mampu identifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

"etle face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah," jelas slamet santoso.

melalui etle face recognition, data pelanggar lalu lintas langsung tersimpan. data tersebut terimpan di dalam traffic attitude record (tar).


pengendara harrus lebih hati-hati berkendara karena polri terapkan etle recognition-bacakoran.co-

menurutnya, tar adalah sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan raya secara lengkap. 

setelah mencatat dan menyimpan data, maka tar akan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi. penilaian ini berupa pemberian poin.

kata slamet, pemberian poin ini ada tiga macam. poin 1 , poin 3, dan poin 5. 

lanjutnya, untuk pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang dapat 3 poin, dan pelanggaran berat mendapatkan 5 poin. 

lalu pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin. 

kata slamet, aturan pemberian poin pada tilang ini telah diatur dalam peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021. peraturan ini tentang penerbitan sim yang telah diundangkan pada 19 februari 2021. 

namun, regulasi yang ditandatangani kapolri listyo sigit prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

nah, jika pelanggar sudah koleksi total poin mencapai 12, sim pelanggar dapat dikenakan dua sanksi. pertama, penahanan sementara sim atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

kata slamet, pemilik sim yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali sim-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 


pengendara saat sedang antre masuk gerbang tol.-kemenhub-

"jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, sim pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. untuk mendapatkan sim kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan sim baru," ujarnya.

penyimpanan data ini terutama bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjadi kecelakaan lalu lintas. dengan sistem ini, slamet berharap, memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. 

"sistem tar ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tukasnya.

"implementasi teknologi etle face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya," lanjutnya.

 

daftar tilang poin sesuai perpol 5/2021

1 poin:

– pasal 275 ayat (1): mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

– pasal 276: mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

– pasal 278: mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

– pasal 282: tidak mematuhi perintah polisi.

– pasal 285 ayat (1): mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– pasal 287 ayat (3), (4), (6): melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

– pasal 288 ayat (2): tidak dapat menunjukkan sim yang sah.

– pasal 289: penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– pasal 290: pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– pasal 291: pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– pasal 292: mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– pasal 293: mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

– pasal 294: tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

– pasal 295: tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

 

3 poin:

– pasal 279: mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– pasal 280: kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– pasal 284: tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

 

5 poin:

– pasal 281 jo pasal 77 ayat (1): mengemudikan kendaraan tanpa sim.

– pasal 283 jo pasal 106 ayat (1): mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– pasal 285 ayat (2) jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (2): mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3): mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

– pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf c: melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

– pasal 296 jo pasal 114 huruf a: menerobos palang pintu kereta.

– pasal 297 jo pasal 115 huruf b: melakukan balapan di jalan raya.

 

 

 

Tag
Share