Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Masalah Dalam Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Menag Yaqut Cholil Qoumas klaim tidak ada masalah dengan pembagian kuota haji -kemenag-

BACAKORAN.CO - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait bola liar tudingan penyalahgunaan kuota haji 1445 H/2024 M. Dia mengklaim, pembagian kuota haji reguler dan khsusus telah berjalan dengan benar.

Respons Menag ini dilakukan menyusul penilaian penyalahgunaan pembagian kuota haji tahun ini. Ini setelah total kuota 241 ribu itu dibagi menjadi 213.320 untuk kuota jamaah haji reguler dan 27.689 untuk haji khusus.

Kata Menag Yaqut, Indonesia awalnya mendapatkan jatah kuota 221 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi menajdi dua.

Slot untuk haji reguler sebanyak 203.320 jamaah. Kemudian untuk jamaah haji khusus mendapatkan porsi 17.680 jamaah. 

BACA JUGA:Denda Rp 25 Juta Bagi Jamaah Haji Nekat Bawa Zamzam dalam Koper, Innalillahi 200 Jamaah Meninggal

Kemudian Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Kuota tambahan ini kemudian dibagi rata oleh Kemenag.


Jamaah haji saat jalankan ibadah haji di Tanah Suci-kemenag-

Pembagian rata itu membuat kuota akhir dari haji reguler menjadi 213.320 dan 27.680 untuk jamaah haji khusus.

Bagi Menag Yaqut, pembagian ini benar. Tidak adala unsur peyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional haji 1445 H/2024 M.  

"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag di Madinah sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag, Jumat (21/6).

"Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Siap-Siap! 3 Alasan Ini Jadi Pintu Masuk DPR Obok-Obok Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M, Panik Nggak?

Pada musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jamaah. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Menag usai menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Menag mengapresiasi Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal. Sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji juga bisa dilakukan lebih cepat.

Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Masalah Dalam Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - menteri agama (menag) yaqut cholil qoumas angkat bicara terkait bola liar tudingan penyalahgunaan kuota haji 1445 h/2024 m. dia mengklaim, pembagian kuota haji reguler dan khsusus telah berjalan dengan benar.

respons menag ini dilakukan menyusul penilaian penyalahgunaan pembagian kuota haji tahun ini. ini setelah total kuota 241 ribu itu dibagi menjadi 213.320 untuk kuota jamaah haji reguler dan 27.689 untuk haji khusus.

kata menag yaqut, indonesia awalnya mendapatkan jatah kuota 221 ribu dari pemerintah arab saudi. kuota ini kemudian dibagi menajdi dua.

slot untuk haji reguler sebanyak 203.320 jamaah. kemudian untuk jamaah haji khusus mendapatkan porsi 17.680 jamaah. 

kemudian indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. kuota tambahan ini kemudian dibagi rata oleh kemenag.


jamaah haji saat jalankan ibadah haji di tanah suci-kemenag-

pembagian rata itu membuat kuota akhir dari haji reguler menjadi 213.320 dan 27.680 untuk jamaah haji khusus.

bagi menag yaqut, pembagian ini benar. tidak adala unsur peyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional haji 1445 h/2024 m.  

"tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. itu prinsipnya,” tegas menag di madinah sebagaimana dilansir situs resmi kemenag, jumat (21/6).

"kami tidak menyalahgunakan dan insya allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” lanjutnya.

pada musim haji 1446 h/2025 m, indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jamaah. kepastian kuota haji tahun depan diperoleh menag usai menghadiri tasyakuran penutupan penyelenggaraan ibadah haji 1445 h dan pemberian kuota 1446 h.

menag mengapresiasi kemenhaj saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal. sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji juga bisa dilakukan lebih cepat.

sebagaimana diketahui, sebelumnya di lansir situs resmi dpr, anggota tim pengawas (timwas) dpr wisnu wijaya mengusulkan dpr membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. 

usulan membentuk pansus untuk evaluasi dan perbaiki penyelenggaraan haji karena penyelenggaraan haji tahun 2024 dinilai menyisakan banyak persoalan. menurut wisnu, ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk pansus haji.


jamaah haji indonesia saat tiba di arafah-kemenag-

alasan pertama, kata wisnu, ada masalah di pelayanan jamaah haji. pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jamaah haji khusus. 

"sebagai penyumbang jumlah jamaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi arab saudi, pemerintah indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar ini untuk melakukan diplomasi agar pemerintah arab saudi bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi jamaah kita dibanding negara lain," terang wisnu.

lanjut wisnu, korea dan jepang bisa dijadikan contoh. mereka adalah sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji. namun mereka justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan.

dengan sekarut masalah di pelayanan ini, wisnu yang merupakan anggota komisi viii dpr itu menilai, pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari pemerintah arab saudi. 

hal ini bisa dilihat dari ketidakmampuan menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jamaah. imbasnya, ada jamaah yang terlantar akibat kapasita tenda di arafah dan mina tidak memadai. 

"temuan di lapangan, banyak jamaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda arafah dan mina tidak memadai untuk menampung jamaah. ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jamaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” jelasnya.

itu belum lagi terkait masalah jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi. sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, sebagian memakai visa kunjungan. 

dpr sendiri, kata wisnu, sudah mengingatkan hal ini kepada kemenag saat rapat dengar pendapat dengan dirjen haji dan umrah kemenag pada 20 mei 2024. pada saat itu, kemenag disarankan untuk menggandeng kemenkum-ham dan kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jamaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke tanah suci selama musim haji. 


anggota tim pengawas (timwas) dpr wisnu wijaya-dpr-

hal ini membuat wisnu menilai bahwa banyaknya jamaah haji ilegal yang ditangkap di saudi membuktikan bahwa pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri.

kata wisnu, alasan kedua adalah persoalan penyelenggaraan haji yang kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di dpr. di antaranya, kementerian agama yang menjadi mitra komisi viii, kementerian kesehatan mitra komisi ix serta kementerian hukum dan ham mitra komisi iii. 

kemudian asalan ketiga perlunya dibentuk pansus adalah menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh kementerian agama yang terindikasi melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

kata wisnu, rapat panja terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) 1445 h/2024 m bersama menteri agama pada 27 november 2023 menyepakati kuota haji indonesia 1445 h/2024 m sebanyak 241.000 jamaah. rincian dari jumlah itu adalah jamaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jamaah haji khus 19.280 orang. 


jamaah haji saat jalani ibadah di kakbah-kemenag-

namun dalam rapat dengar pendapat komisi viii dpr bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 mei 2024 terungkap bahwa kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

"dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukasnya. 

kata wisnu, tindakan perubahan kuota secara sepihak kemenag tersebut terindikasi melanggar undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat (2). 

di sana disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji indonesia. artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

Tag
Share