Pemerintah Putuskan Tarif Listrik dan Harga BBM Naik Setelah Juni? Ini Kata Menteri ESDM Arifin!

Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN setelah Juni atau pada kuartal III Juli - September 2024, sedangkan harga BBM Pertamina belum ada keputusan.--pvproductions/freepik

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, khususnya rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki APBN melalui transformasi subsidi dan kompensasi energi.

BACA JUGA:Ada Program Subsidi, Penjualan Motor Listrik Masih Loyo, Pemerintah Siapkan Dana Fantastis, Nilainya Segini!

BACA JUGA:Sengaja Tabrak Tiang Listrik, Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Instruksikan Penumpang Lakukan Ini

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Adapun pelanggan listrik daya atau golongan tarif 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Maka itu, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN.

“Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF.

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik dan Harga BBM Naik Setelah Juni? Ini Kata Menteri ESDM Arifin!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar gembira, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan setelah juni.

sedangkan untuk harga belum diambil keputusan.

hal itu ditegaskan menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) arifin tasrif.

menurutnya, pada kuartal iii yakni juli – september, tidak ada kenaikan tarif listrik.

bagaimana dengan harga bbm?

dijelaskannya, belum ada keputusan yang diambil dan belum ada pembahasan terkait harga bbm setelah juni.

“(kalau) bbm belum ada keputusan," ujarnya di direktorat jenderal minyak dan gas bumi () jakarta, hari ini, jumat (28/5/2024).

mengenai kemungkinan pt pertamina (persero) menaikkan harga pertamax, terang arifin, hal itu tergantung pada jenis bbm yang tidak disubsidi.

di mana pemerintah memberikan arahan terkait harga bbm nonsubsidi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"jika ingin menaikkan harga juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat," cetusnya.

diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, khususnya rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (va) ke atas dan golongan pemerintah.

rencana ini bertujuan untuk memperbaiki apbn melalui transformasi subsidi dan kompensasi energi.

rencana tersebut tercantum dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (kem-ppkf) 2025.

adapun pelanggan listrik daya atau golongan tarif 3.500 va ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

maka itu, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi apbn.

“sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," demikian bunyi dokumen kem-ppkf.

Tag
Share