BACAKORAN.CO - Viral lantaran menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya, seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu terbujuk rayu pelaku hingga mau dinikah siri.
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Didampingi Lembaga Perlindungan Anak korban beserta orang tua mendatangi Polres Lumajang untuk ditindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa.
BACA JUGA:Rumor Berita Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana, Benarkah ini Penyebabnya?
BACA JUGA:Royco Sang Idola Moms Indonesia Termasuk Produk Pro Israel yang Wajib Diboikot? Cek Fakta Lengkapnya di Sini!
Yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Pelaporan ini awalnya sudah dilakukan pada 14 Mei 2024 lalu, namun kini pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman kasus tersebut.
Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Pada kasus ini, korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial P (16).
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
BACA JUGA:Tegas! Sarwendah Ungkap Alasan Operasi Plastiknya, Gegara Ruben Onsu Gugat Cerai?
Yang mana, korban yang masih dibawah umur tersebut dinikahi oleh pelaku berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu.
Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Heboh! Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya...
Ayu
Ayu
bacakoran.co - viral lantaran menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya, seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di lumajang, jawa timur dilaporkan ke pihak kepolisian.
korban yang masih berusia 16 tahun itu terbujuk rayu pelaku hingga mau dinikah siri.
saat ini, kasus masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
didampingi lembaga perlindungan anak korban beserta orang tua mendatangi polres lumajang untuk ditindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa.
yang diduga dilakukan oknum pengurus pondok pesantren hubbunnabi muhammad shalallahu alaihi wasallam di desa sumber mujur, kecamatan candipuro, lumajang.
pelaporan ini awalnya sudah dilakukan pada 14 mei 2024 lalu, namun kini pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman kasus tersebut.
proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
pada kasus ini, korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial p (16).
yang mana, korban yang masih dibawah umur tersebut dinikahi oleh pelaku berinisial me pada 15 agustus 2024 lalu.
selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya.
pendamping korban yaitu daniel efendi mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan korban, ia juga tidak tinggal serumah dengan terlapor setelah pernikahan tersebut.
korban hanya dipanggil ketika pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
"saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," katanya.
sementara itu, pelaku menolak memberi keterangan dengan beralasan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.