Sinkronisasi NIK Jadi NPWP Berakhir, Ada 670 Ribu WP Belum Lakukan Pemadanan, Ini Sanksi Bakal Diterima!

Ilustrasi pemadanan NIK-NPWP. Ditjen Pajak ungkap ada 670 ribu WP yang belum padankan NIK jadi NPWP hingga akhir waktu pada 30 Juni 2024.--ist

Beberapa layanan pajak tersebut meliputi pencairan dana pemerintah, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Lalu layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang memerlukan NPWP.

Sinkronisasi NIK Jadi NPWP Berakhir, Ada 670 Ribu WP Belum Lakukan Pemadanan, Ini Sanksi Bakal Diterima!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sinkronisasi nomor induk kepedudukan (nik) jadi nomor pokok wajib pajak (npwp) berakhir pada 30 juni 2024.

namun, hingga batas akhir yang ditentukan masih ada sebanyak 670 ribu wajib pajak (wp) yang belum .

angka tersebut sekitar 0,9 persen dari total 74,68 juta wp yang nik-nya perlu dipadankan jadi npwp.

"artinya, 74 juta atau 99,1 persen wp orang pribadi telah memadankan nik jadi npwp," ujar menurut direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat , dwi astuti dalam keterangan resminya dilansir bacakoran.co hari ini, senin (1/7/2024).

dwi pun merinci 4,37 juta nik-npwp telah dipadankan secara mandiri oleh wp, sementara 69,6 juta nik-npwp lainnya dipadankan oleh sistem.

pemadanan nik sebagai npwp mulai diterapkan sejak 14 juli 2020 untuk wp op, sesuai dengan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 112/pmk.03/2022 yang kemudian diubah dengan pmk no 136/2023.

selain itu, npwp 16 digit juga mulai digunakan oleh wp op non-penduduk, wp badan, dan wp instansi pemerintah.

wajib pajak juga diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (nitku) sejak 14 juli 2022.

lantas bagaimana nasib wajib pajak yang nik-nya belum dipadankan dengan npwp?

djp sebelumnya menyebutkan masyarakat yang nik-nya belum terdaftar sebagai npwp dan belum dipadankan tidak akan bisa melakukan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan.

beberapa layanan pajak tersebut meliputi pencairan dana pemerintah, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

lalu layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan djp, dan layanan lain yang memerlukan npwp.

Tag
Share