bacakoran.co - hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua karena terbukti lakukan tindakan asusila
dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila.
keputusan ini dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).
dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.
ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu.
“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.
dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln.
laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.
aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.
aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024.
dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.
keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.